Keluarga Tersangka Datangi Puskesmas Depok I Meminta Maaf

Photo Author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 20:30 WIB
Kuasa hukum SM dan RA, Eko Djoko Widiyatno bersama keluarga usai meminta maaf dengan jajaran Puskesmas Depok I.
Kuasa hukum SM dan RA, Eko Djoko Widiyatno bersama keluarga usai meminta maaf dengan jajaran Puskesmas Depok I.

Krjogja.com - SLEMAN - Keluarga tiga tersangka kasus penembakan Puskesmas Depok I masing-masinh SM, RA dan HA mendatangi tempat pelayanan kesehatan tersebut. Kedatangan mereka yang didampingi kuasa hukum bertujuan untuk meminta maaf atas apa yang telah dilakukan para tersangka. Selain itu pihak keluar juga siap menanggung segala kerugian yang ditimbulkan akibat ulah para tersangka.


Kuasa hukum SM dan RA, Eko Djoko Widiyatno SH CIL mengatakan kedatangan pihak keluarga ke Puskesmas Depok I atas keinginan sendiri. Mewakili para tersangka yang tidak bisa datang secara langsung karena berada di tahanan, keluarga menyatakan penyesalan dan permohonan maafnya.


"Ini keinginan dan kesadaran mereka sendiri untuk meminta maaf kepada pihak Puskesmas Depok I. Semoga itikad baik ini dapat diterima dan pihak Puskesmas Depok I bersedia memaafkan para tersangka," kata Djoko didampingi Enji Puspo Sugondo SH.


[crosslink_1]


Ia mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak keluarga siap mengganti segala bentuk kerusakan maupun kerugian yang ditimbulkan akibat dari peristiwa beberapa bulan lalu itu. Selain di tempat ini, permintaan maaf yang sama juga disampaikan kepada Dinas Kesehatan Sleman yang membawahi Puskesmas Depok I.


Djoko menambahkan, sebenarnya keluarga ingin menyampaikan permintaan maaf ini sejak awal. Namun karena para tersangka yang tak lama lagi akan menjalani persidangan masih harus mengikuti proses hukum yang dilalui, maka hal itu baru bisa dilakukan sekarang.


"Selain itu kami juga sebenarnya menunggu pelaku utama (HN) untuk meminta maaf. Namun karena itu tak kunjung dilakukan maka klien kami melalui keluarga berinisiatif melakukan sendiri tanpa harus menunggu dari pihak lain," imbuhnya.


Kuasa hukum HA, Hindra Pamungkas SH MH CM menambahkan para tersangka ini sebenarnya tidak tahu menahu akan permasalahan yang sebenarnya. Mereka hanya ikut-ikutan saja, namun justru akhirnya terseret dalam masalah ini.


"Mereka ini tidak memiliki masalah dengan Puskesmas Depok I dan juga tak mengetahui apa permasalahan yang dialami HN. Saat kejadian mereka hanya ikut-ikutan saja," kata Hindra bersama Anna Astuti SH MH dan Erni Lestari SE SH.


Sementara itu, istri RD berharap pihak Puskesmas Depok I bersedia memaafkan suaminya. Pihak keluarga juga menyatakan kasus ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para tersangka untuk kedepan tak mengulangi perbuatan merugikan orang lain.


"Suami saya hanya diajak dan tidak ada niat untuk merusak. Kami berharap permintaan maaf ini diterima, kami merasa sedih apalagi masih memiliki anak yang kini terpaksa harus berpisah dengan ayahnya," ungkapnya. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X