Krjogja.com - SLEMAN - Puluhan guru honorer K-2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 1 Yogyakarta, Selasa (23/05/2023). Mereka mempertanyakan kejelasan status yang tak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, mereka sudah dinyatakan lolos seleksi tes CPNS periode 2013/2014 dan telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2017 yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita sudah beberapa kali ke sini, namun jawaban mereka selalu sama, saat ini kami kembali datang untuk menuntut agar putusan yang sudah ada sejak 2017 ini, segera dilaksanakan oleh BKN Yogya," ucap salah satu guru honorer dari salah atau Sekolah Dasar (SD) Negeri di Wedi, Klaten, Pipin Lestari.
Perempuan berusia 52 tahun itu mengatakan, BKN selalu mengatakan jika mereka hanya pelaksana teknis dan menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pipin menyebut, ia dan teman-temannya juga telah mendatangi kantor KemenPAN-RB, namun perpanjangan tangan pemerintah itu malah menyatakan jika keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu tidak dapat dilaksanakan dengan dalih PP sudah kedaluwarsa.
"Jika putusan yang telah punya kekuatan hukum tetap ini dianggap tidak berlaku, lalu buat ada ada lembaga peradilan negara, lebih baik bubarkan saja," ujarnya.
Guru lainnya, Ariyani Susilowati menyebut, ada 296 orang yang bernasib sama seperti dirinya. Mereka tak hanya guru, namun juga penjaga sekolah dan tenaga honorer di bagian administrasi. Namun saat ini, tinggal 92 orang saja karena ada yang sudah meninggal atau telah mengikuti P3K.
"Kami sudah mengabdi selama 20 tahun dengan honor 150 ribu hingga 300 ribu perbulan. Honor itu pun tidak bisa langsung cair, tapi tergantung turunnya dana BOS. Kami berharap, ada kejelasan status kami, tidak terkatung-katung," pungkasnya sambil menyeka air mata.
Kasus ini berawal saat mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi tes CPNS, kaget dengan adanya Surat Keputusan (SK) Pengembalian Berkas Nota Usul Tenaga Honorer K-2 dari Kepala Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta. Mereka dianggap terlambat menyelesaikan kelengkapan data berkas usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Padahal, mereka telah menyerahkan kelengkapan berkas sesuai batas waktu.
Mereka kemudian mengajukan gugatan melalui PTUN Yogyakarta dengan putusan yang menyatakan SK Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta batal demi hukum, serta mewajibkannya untuk memproses berkas Nota Usul Tenaga Honorer K-2 dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. (Ayu)