Krjogja.com - SLEMAN - Polisi mengamankan dua remaja terkait pembacokan terhadap seorang pelajar di depan SMA N 1 Ngaglik, Jalan Palagan Tentara Pelajar, Donoharjo, Ngaglik. Akibat peristiwa yang dialaminya pada Senin (08/05/2023) sore, Fauzi (17) mengalami luka bacok pada punggung bagian kiri dan kanan.
Kedua pelaku yang diamankan adalah DS (24) warga Ngaglik, Sleman dan EA (23) warga Mlati, Sleman. Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB, saat pelajaran SMA N 1 Ngaglik telah selesai. Tidak lama kemudian, ada rombongan sekitar 20 sepeda motor berboncengan dari arah selatan.
"Dari CCTV, terlihat serta merta rombongan pelaku ini lewat dan para pelajar di antaranya korban di pinggir jalan dianiaya secara acak. Kebetulan posisi korban ada di pinggir, sehingga terkena senjata tajam," ungkap Kapolresta di Mapolresta Sleman, Selasa (09/05/2023) siang.
Atas kejadian itu, korban lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku melarikan diri. Polisi gabungan dari Polsek Ngaglik, Polresta Sleman dan Polda DIY menyelidiki kasus tersebut.
Hasilnya, polisi mendapatkan titik terang pelaku pembacokan sehingga pencarian pun dilakukan. "Diduga pelaku berada di rumah kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa dini hari, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polisi. Adapun barang bukti yang disita antara lain clurit dan motor yang digunakan saat melakukan pembacokan," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan alumni dari salah atau sekolah yang ada di Kabupaten Sleman. Keduanya sengaja ikut konvoi rombongan pelajar dari sekolah mereka dulu untuk mencari sasaran.
"Motifnya kejahatan jalanan dilandasi persaingan antarsekolah. Mereka konvoi di jalan dan jika menemui kelompok lain langsung melakukan aksinya," ujarnya.
Kapolresta mengaku heran dengan kedua pelaku, mengingat mereka sudah tidak lagi bersekolah. "Saya heran, di antara mereka ada yang sudah punya istri, tapi ada yang merasa pernah sekolah di situ. Kemudian adik kelas merayakan kelulusan dan ikut-ikutan," tambahnya.
Kapolresta memastikan, aksi kedua pelaku sudah direncanakan, karena telah mempersiapkan sajam dari rumah. Salah satu tersangka mengakui membawa sajam yang kemudian disembunyikan di bajunya. "Dulu waktu sekolah memang musuh sekolah saya, sering bentrok di jalan," kilah tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam hukuman 10 tahun dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman 5 tahun. (Ayu)