Krjogja.com - SLEMAN - Lebih 32 tahun, tanah warisan ibu kandung dikuasai pakde dan keluarganya, serta gagal diminta kembali karena gugatan perdata di PN Sleman tahun 2017 ditolak hingga kasasi 2021. Ahli waris alm Ibu Hartirejo tetap melakukan upaya hukum.
Kini mereka mengajukan gugatan PTUN untuk membatalkan/mencabut putusan Kepala BPN Yogyakarta No 1/Pbt/BPN-34/I/2023 yang justru malah membatalkan sertifikat hak milik Penggugat.
"Jelas Penggugat sangat dirugikan, bukti kepemilikan SHM 14767/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 atas nama Ny Hartirejo/Yemti TS malah dibatalkan Kepala BPN Yogya dengan dasar Putusan PN (2017), PT (2018) hingga Kasasi (2021) yang menolak gugatan perdata Penggugat. Padahal justru Tergugat keluarga pakde Sihono/Satinah dan anak-anaknya yang melakukan penyerobotan tidak pernah bisa dan menunjukan alas hak/bukti kepemilikan apapun, dan tanpa alasan, hak apapun keluarga Pakde puluhan tahun kuasai tanah itu," tegas Kuasa Hukum Penggugat Arif Affandi SH MHum, Jumat (5/5) usia Sidang di Lokasi.
Disebutkan jual beli atas tanah tersebut yang berlokasi di Jalan Affandi Pelemkecut, dekat Jembatan Merah di Jalan Gejayan (Affandi), Depok Sleman antara ibunya alm Hartirejo/Yemti TS (pembeli) dan Kartoredjo (penjual) sah secara hukum dan terjadi perpindahan hak ke ibu Hartirejo pada tahun 1959 (Leter C 337 an Yemti Tejo S).
"Tahun 1976-an Ibu Hartirejo mengizinkan kakaknya (Pakde) Alm Sihono untuk sementara menempati lahan tersebut. Namun sampai saat ini dikuasai keluarga Pakde, yaitu Ibu Satinah dan 3 anaknya. Berbagai upaya dilakukan Penggugat untuk meminta kembali namun tidak dipenuhi, bahkan masuk ke gugatan perdata (2017-2021) . Namun Anehnya mereka bisa mendapat status ahli waris Kartoredjo yang menjadi dasar gugatan perdata Penggugat ditolak," ungkapnya
Lebih lanjut salah satu anggota keluarga penggugat, Subhi mengeluhkan BPN yang tidak pernah mau mendengar keluhan pemilik sah sertifikat yang penerbitan sudah sesuai UU dan dibuktikan dengan surat dari BPN yg menyatakan itu. "Malah lebih meng Aammin kan orang yang mengaku 32 tahun telah menempati bisa menjadi hak milik," ungkapnya.
Dijelaskan bukti-bukti sertifikat, surat, dan dokumen lengkap sudah diserahkan dalam persidangan di PTUN Yogya pekan lalu. "Kami berharap keadilian, memang di masa lalu meminjamkan tanah/rumah pada saudara tanpa ada catatan karena kepercayaan. Walau demikian dengan bukti yang kita miliki walau tanah itu sudah dikuasai 32 tahun tidak serta merta menjadi hak milik," tegasnya. (Vin)