Krjogja.com - SLEMAN - CSM (50) warga Gamping Sleman melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap murid mengajinya. Pelaku bahkan melakukan aksinya selama 6 tahun terakhir.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Hariyanto mengatakan pelaku melakukan perbuatannya pada siang atau sore jelang Maghrib, saat istrinya bekerja di luar. Tersangka awalnya membelai korban, kemudian terjadilah pencabulan. Mendapat perlakuan itu, korban lantas bercerita kepada orangtuanya, hingga kasus itu berbuntut laporan ke polisi.
Ditambahkan sampai saat ini jumlah korban yang telah diperiksa ada 4 orang, sedangkan 6 orang lainnya masih dilakukan pendalaman dan pendampingan oleh pihak UPTD PPA Kabupaten Sleman.
[crosslink_1]
Eko menambahkan, CSM melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga September 2022. "Modusnya, memanggil korban ke rumah pelaku di luar pengajaran mengaji, kemudian dilakukan persetubuhan. Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun akan kita buktikan nanti di pengadilan," ungkap Eko, Kamis (4/5).
"Anak-anak itu kalau mengaji diantar dan dijemput ibunya, bagaimana mungkin saya melakukannya," kilah bapak dua anak itu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman. (Ayu)