Merasa Tak Pernah Diperiksa BAP, Tiba-tiba Dijadikan Tersangka Lalu Disidang

Photo Author
- Senin, 17 April 2023 | 15:39 WIB
Luis saat berkonsultasi dengan tim kuasa hukum usai dakwaan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di PN Sleman. (Foto : Ivan Aditya)
Luis saat berkonsultasi dengan tim kuasa hukum usai dakwaan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di PN Sleman. (Foto : Ivan Aditya)

Krjogja.com - SLEMAN - Alfonsius Lina alias Luis, terdakwa kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi di salah satu tempat karaoke di kawasan Seturan Caturtunggal Depok Sleman menyatakan dirinya sebagai korban. Pasalnya Luis merasa tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.


"Dalam kasus ini saya tidak pernah di BAP namun saya kok dijadikan tersangka. Kalau kasusnya seperti ini saya itu korban," kata Luis saat dimintai tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim, Aziz Muslim SH dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (17/04/2023).


Sebelumnya JPU, Bambang Prasetyo SH mendakwa Luis dengan pasal 170 dan 406 KUHP. Luis dinilai telah melakukan pengeroyokan dan pengerusakan di salah satu tempat karaoke bersama 16 orang temannya yang hingga saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Ditemui usai sidang kuasa hukum Luis, Hillarius Ngaji Merro SH menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan eksepsi. Menurutnya ada hal cacat hukum dalam kasus yang menyeret Luis hingga sampai ke meja hijau.


"Sebagai kuasa hukum kami akan melakukan eksespsi. Menurut saya ada kejanggalan, bagaiman Luis ini tidak pernah diperiksa dan di BAP oleh Polda DIY tetapi bisa diproses P21," katanya.


Ia menegaskan jika proses hukum tidak terpenuhi maka proses persidangan tak bisa dijalankan. Jika ini dipaksakan maka persidangan yang digelar merupakan cacat hukum.


Hillarius optimis eksepsi yang diajukan akan diterima majelis hakim. Dengan demikian semua tuntutan dan dakwaan yang diajukan oleh jaksa batal demi hukum.


"Mudah-mudahan eksepsi bisa diterima. Keyakinan kami tim kuasa hukum bahwa ada proses yang dilanggar sehingga persidangan ini cacat hukum," tegasnya. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X