Sindikat Penipuan Online Libatkan Dua WNA Taiwan

Photo Author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 20:52 WIB
Keenam tersangka dihadirkan Polda DIY saat jumpa pers. (Foto : Wahyu Priyanti)
Keenam tersangka dihadirkan Polda DIY saat jumpa pers. (Foto : Wahyu Priyanti)

Krjogja.com - SLEMAN - Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan enam pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Komplotan ini melibatkan dua orang warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang berperan membantu aksi dengan sarana HP, sekaligus mengawasi kerja tersangka lainnya.


Mereka berhasil meraup keuntungan Rp 710 juta dari rekening seorang dosen berinisial I, yang tinggal di Tegalrejo Yogya. Untuk memuluskan aksinya, kawanan ini mengaku sebagai anggota polisi dan petugas PPATK.


Mereka menuduh rekening korban sudah digunakan untuk pencucian uang, sehingga dosen wanita itu ketakutan dan melakukan permintaan pelaku agar memindahkan uang dari rekeningnya ke rekening milik tersangka.


[crosslink_1]


Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena mengatakan, keenam pelaku adalah AW dan NL asal Surabaya, DT alias A asal Kalimantan Barat, dua WNA yakni ZQB dan YSX serta seorang wanita berinisial VN asal Sumatera Selatan.


Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, komplotan pelaku menggunakan modus sebagai customer service (CS). "Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini berbagi peran. Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan seorang warga Tegalrejo Yogya, pelapor merupakan seorang dosen," terang Idham Mahdi saat jumpa pers di Mapolda, Rabu (29/03/2023).





Sindikat Penipuan Online Libatkan Dua WNA Taiwan


Dijelaskan, awalnya pada 22 Februari 2023 sekitar pukul 07.53 WIB, telepon rumah korban berdering. Setelah telepon diangkat, terdengar suara mesin yang memberitahukan bahwa nomor telepon rumah korban telah menunggak pembayaran sehingga akan dilakukan pemblokiran.


Kemudian muncul perintah untuk menekan angka 1 untuk berbicara dengan CS. Setelah korban menekan angka 1, terdengar suara seorang wanita mengaku sebagai CS, mengatakan ada tagihan telepon rumah sebesar Rp 2.356.000.


"Padahal pelapor tidak pernah menggunakan telepon rumahnya. Wanita yang mengaku sebagai CS itu kemudian menawarkan bantuan, akan menghubungkan dan mengenalkan korban pada seorang yang disebut sebagai anggota Polda Bali berpangkat Iptu," urai Idham.


Kemudian oleh polisi gadungan itu, korban diberitahu jika nomor rekeningnya masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan pidana pencucian uang. Percakapan kemudian beralih ke HP dan korban diinterogasi oleh pelaku terkait tuduhan pencucian uang. Kemudian percakapan beralih antara korban dengan seorang wanita yang mengaku petugas PPATK.


Petugas PPATK gadungan itu mengatakan, akan melakukan audit dengan cara, saldo yang ada di rekening korban dipindahkan ke rekening pengawasan. Korban akhirnya terkena bujuk pelaku sehingga mengirimkan uang sebesar Rp. 710.000.000 ke rekening yang telah disediakan oleh pelaku.


Dirreskrimsus mengatakan, para pelaku diduga merupakan jaringan sindikat internasional. "Otak aksi adalah DT, dan kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya. Sejumlah barang bukti yang kami sita antara lain, simcard, 16 HP, 5 buku tabungan dan 23 ATM," tutup Idham. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X