Krjogja.com - SLEMAN - Diduga sakit hati karena dipecat dari tim management penyanyi Tri Suaka, IF (22) melakukan tindak pidana. Pemuda asal Gunungkidul itu mencuri kamera, lensa dan HP di kantor management tempat IF pernah bekerja, yang berlokasi di Ngaglik, Sleman.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku memesan ojek online dan mengatasnamakan pihak management agar memudahkan saat mengambil barang-barang di kantor tersebut. "Modusnya, pelaku memesan ojek online untuk mengambil barang-barang di kantor Suaka Tim Management. Setelah barang diambil dan diantarkan kepada IF, barang-barang itu sebagian dijual secara online dan sebagian disimpan di rumah pelaku," ungkap Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani didampingi Panit Reskrim Ipda Udin Afriyanto SH, Rabu (15/2).
Adapun barang yang dicuri, dua buah kamera merek Sony, dua buah lensa, satu buah stabilizer dan satu buah HP. Dijelaskan, pada Minggu (4/12) 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, seorang pengemudi ojek online yang dipesan oleh pelaku, tiba di TKP. Kebetulan saat itu, di lokasi kejadian hanya ada seorang tukang, yang kemudian menemui pengemudi ojek online tersebut.
Baca juga:
Usai Buat Status di WA, Pelajar SMK Gantung Diri
Terkait Cuitan Gus Miftah, Rumah Sakit Internasional Beri Jawaban Begini
Dipandu oleh pelaku melalui video call, ojek online itu diminta mengambil sejumlah barang-barang di lantai dua dengan mengatasnamakan tim management. Setelah barang didapatkan, pengemudi ojek online itu pun mengantarkannya ke tempat pelaku.
Pihak management, akhirnya melaporkan hilangnya barang-barang di kantor ke Mapolsek Ngaglik. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah ke pelaku yang sudah tidak lagi bekerja di TKP karena sudah dipecat. Pelaku akhirnya diamankan saat kembali ke rumahnya setelah beberapa waktu lamanya tidak pulang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian, sehingga langsung dibawa ke Mapolsek Ngaglik.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian karena merasa sakit hati kepada Tri Suaka karena dikeluarkan dari tim management secara sepihak. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," pungkas Kapolsek. (Ayu)