Krjogja.com - SLEMAN - Tindakan tegas dilakukan kepolisian kepada simpatisan salah satu parpol yang melanggar lalu lintas, Minggu (12/2/2023). Razia dilakukan Polresta Sleman terhadap simpatisan yang tengah konvoi dan melintas di Jalan Magelang, tepatnya di Jembatan Krasak Tempel dan simpang empat Jombor, Sinduadi Mlati Sleman.
Selain menindak, Polresta Sleman juga memberikan teguran lisan kepada sejumlah pengendara lainnya. Kapolresta Sleman Kombes Pol Aris Supriyono diwakilkan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan, ada ratusan sepeda motor dengan knalpot brong yang terjaring razia.
"Terhadap sepeda motor berknalpot brong, kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli," bebernya.
Menurutnya penindakan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi mewujudkan Kamseltibcar Lantas. Keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot brong, sering muncul digrup media sosial Facebook. Mereka menghendaki adanya penindakan tegas dari kepolisian agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam rilisnya, membenarkan jika kepolisian melakukan penindakan kepada para pelanggar. "Hari ini minggu memang masih ada yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan baik dengan tilang ataupun dengan teguran. Bagi yang memakai knalpot blombongan, kendaraan bisa diambil setelah mengganti dengan knalpot standar," tegasnya.
Sedangkan anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti turut memberikan imbauan kepada simpatisannya untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas. "Dengan tertib, tidak blombongan, tetap pakai helm, dan tidak boleh minum-minuman keras, dan tidak boleh membawa sajam," ucapnya.
Dirinya mengajak seluruh simpatisan untuk menciptakan kampanye damai dan bermartabat.(Ayu)