Ketua Remaja Masjid Cabuli 20 Bocah, Aksi Bejat ada yang di Masjid

Photo Author
- Senin, 6 Februari 2023 | 13:01 WIB
AS (memakai penutup kepala), ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari 2023 dan ditahan di Mapolresta Sleman. (Foto : Wahyu Priyanti)
AS (memakai penutup kepala), ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari 2023 dan ditahan di Mapolresta Sleman. (Foto : Wahyu Priyanti)

Krjogja.com - SLEMAN - Aksi bejat dilakukan AS (28) seorang pemuda yang menjabat sebagai ketua remaja masjid. Pemuda warga Gamping Sleman itu melakukan pencabulan sejak 2013 terhadap sekitar 20 orang anak lelaki di bawah umur. Tragisnya perbuatan tersangka ada yang dilakukan di masjid saat para korban sedang tertidur.


Kepala Bidang Operasional (KBO) Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin menjelaskan tindakan AS diketahui pertama kali pada Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu sekumpulan remaja masjid setempat sedang menggelar rapat persiapan untuk menyambut Ramadhan 2023.


Salah seorang korban bersama temannya (saksi), berencana menginap di ruangan lantai II masjid. Mengetahui ada yang akan menginap di masjid, tersangka menyusul dan masuk ke lantai II.


"Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi melihat tersangka meraba-raba alat vital korban dan tidak lama kemudian AS melakukan pencabulan," kata Safiuddin di Mapolresta Sleman, Senin (06/02/2023).


Selanjutnya pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB saksi menceritakan kepada korban perihal apa yang dilakukan AS kepada korban. Mengetahui hal tersebut korban marah kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada teman-temannya dan ternyata beberapa temannya mengatakan jika mereka juga pernah dicabuli oleh AS. Sejauh ini, sudah ada 5 orang yang mengaku sudah menjadi korban perbuatan tersangka AS.


"Namun dari informasi yang kami dapatkan, ada 20 orang yang diduga menjadi korban dan kini ada yang sudah beranjak dewasa. Selama ini tersangka melancarkan aksinya di masjid dan di sebuah kamar kos. Dilakukan dalam kondisi korban sedang tertidur, ada pula korban yang sedang dalam keadaan sadar. Para korbannya berasal dari wilayah yang sama atau masih hubungan tetangga," jelas Safiudin.


Ia menyebut, sejumlah korban memilih tidak melapor atau menceritakan ke orang lain karena menganggap hal itu sebagai aib. Sementara itu dari pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno.


Selain penegakan hukum, Polresta Sleman juga memberikan asistensi bekerja sama dengan Unit PPA dan pihak terkait untuk pemulihan para korban. "Ini sangat penting karena dari beberapa kasus yang kami tangani, ada pelaku pencabulan yang dulunya adalah korban," tandanya.


Sedangkan tersangka mengaku melakukan pembuatan itu karena sering membuka video porno. Ia juga mengaku tak hanya menyukai laki-laki, namun juga wanita. "Saya suka perempuan juga," ungkap tersangka. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X