Krjogja.com - SLEMAN - Polda DIY akan mematuhi putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Dengan demikian Polda DIY akan menghentikan penyidikan kasus pelanggaran hak cipta dengan tersangka pemilik Palm Karaoke, Sentanu Wahyudi.
Dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Senin (30/01/2023) hakim Adhi Satrija Nugroho SH mengabulkan gugatan praperadilan Sentanu Wahyudi. Hakim menilai perkara hak cipta ini masuk dalam ranah niaga, jadi penyelesaiannya bukan dengan persidangan pidana.
Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH menegaskan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. Polda DIY melalui tim kuasa hukum telah melakukan upaya semaksimal mungkin, namun keputusan tetap ada di tangan hakim.
"Kita sudah mengupayakan semaksimal mungkin. Rekan-rekan penyidik sudah melakukan proses penyidikan, kita pun sudah ungkapkan semua di persidangan. Artinya semua yang kita lakukan sudah maksimal," kata Heru Nurcahya.
Ia menegaskan, Polda DIY akan segera melaksanakan putusan hakim tersebut. Termasuk mengeluarkan surat perintah penghentian peyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Sentanu Wahyudi.
"Dulu kita SP3 perintahnya suruh membuka, maka kita buka. Sekarang putusannya harus menghentikan, maka kita akan menghentikan," jelasnya.
Kuasa hukum Sentanu Wahyudi, Christina Wulandari SH sangat mengapresiasi putusan hakim. Dengan putusan ini maka akan menguatkan status kliennya bahwa ia tak bersalah dalam perkara ini.
"Kami mengajukan upaya praperadilan tentunya telah mempertimbangkan banyak kemungkinan maupun risiko setelah hal ini. Jadi kami telah siap," kata Christina Wulandari saat ditanya kesiapan kemungkinan untuk lanjutnya perkara ini ke ranah perdata. (Van)