Krjogja.com - SLEMAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada bersama dengan Lapas Narkotika Kelas 2A Yogyakarta mengadakan penyuluhan hukum tentang hak-hak terdakwa. Penyuluhan ini dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas 2A Yogyakarta, Selasa (17/01/2023).
LBH Sembada, Hendrikus Indhayana Yudha, S.H mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program pengabdian masyarakatan yang masuk dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LBH Sembada dengan Lapas Narkotika Kelas 2A Yogyakarta. Perjanjian ini telah disepakatai pada 20 Oktober 2022 lalu.
Materi penyuluhan hukum tersebut disampaikan oleh Pilipus Neri Naibaho, Eka Aditiya Satria Nugraha serta Fathur Kesaris Sholahuddin dari tim LBH Sembada. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 warga binaan Lapas Narkotika Kelas 2A Yogyakarta.
"Kegiatan ini perlu dilakukan untuk kesadaran hukum bagi warga binaan serta berusaha untuk memberikan pemahaman bagi warga binaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan hukum yang dilakukan," ujar Hendrikus Indhayana Yudha.
Antusias peserta terlihat dari keterlibatan interaksi dua arah melalui sesi tanya jawab oleh warga binaan. Mereka banyak menanyakan materi-materi terkait dengan upaya hukum.
Ketua Pembina sekaligus Pendiri LBH Sembada, Sapto Nugroho Wusono, S.H., M.H mengungkapkan LBH Sembada juga memberikan pendidikan lapangan kepada mahasiswa magang pelatihan hukum angkatan ke-16 dari berbagai kampus. Para mahasiswa itu diantaranya berasal dari UII, UGM, Janabadra dan Atmajaya dengan mengikutsertakan dalam kegiatan tersebut.
"Penyuluhan tersebut juga menyampaikan terkait keterbukaan LBH dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum cuma-cuma bagi warga binaan. Adapun bantuan hukum ini sudah berjalan dan diikuti oleh beberapa warga binaan Lapas Narotika Kelas 2A Yogyakarta," pungkasnya. (*)