Walkout Saat Musyawarah, Warga Nglarang Tolak Harga Ganti Rugi Tol Jogja-Solo

Photo Author
- Senin, 16 Januari 2023 | 18:25 WIB
Tangkapan layar video warga yang protes atas nilai ganti rugi tanah jalan tol Solo - Yogya- Kulon Progo (Foto: Istimewa)
Tangkapan layar video warga yang protes atas nilai ganti rugi tanah jalan tol Solo - Yogya- Kulon Progo (Foto: Istimewa)

Krjogja.com - SLEMAN - Belasan warga Padukuhan Nglarang, Tlogoadi Mlati Sleman walkout saat mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti rugi atas objek pengadaan tanah pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, Senin (16/1/2023). Warga merasa kecewa lantaran ganti rugi yang hendak diberikan dinilai terlalu rendah dari harapan. Video penolakan warga tersebut beredar di media sosial. 


Lurah Tlogoadi, Sutarja mengatakan kejadian walkout warga Nglarang terjadi di sesi pertama musyawarah. Warga menurut dia menilai harga ganti rugi yang diberikan terutama atas tanah pekarangan jauh dari harapan secara nominal harga.


“Tadi menyangkut kewajaran harga itu tidak wajar. Warga meminta yang penting wajar saja, itu kan masih jauh. Tanah pekarangan itu yang dipersoalkan oleh warga Padukuhan Nglarang,” ungkapnya pada wartawan.


Baca Juga


Siswa SMP 1 Cangkringan Kesurupan Massal, Begini Kata Kepala Sekolah


Dianggap Terlibat, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara


Warga menurut Sutarja merasa hasil ganti rugi yang hendak diberikan pemerintah sangat kecil dibandingkan dengan padukuhan-padukuhan lain. Hal ini yang menurut Sutarja melatari walkoutnya warga dari agenda musyawarah.


“Dari Dinas di provinsi akan memanggil lagi. Kewenangan ada di pengadilan itu ya. Cukup lumayan tadi, langsung keluar semua. Yang sesi kedua, tidak ada yang mau masuk. Pertama mayoritas keluar, yang sesi kedua tidak mau masuk, karena tahu itu ndak mau masuk,” lanjutnya.


Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DIY, Suwito, menyampaikan musyawarah tersebut dilakukan untuk warga yang terdampak proyek tol di Padukuhan Nglarang, Kalurahan Tlogoadi. Tahapan tersebut adalah musyawarah untuk menentukan bentuk ganti rugi.


“Memang tahapan ini, kami lakukan musyawarah bentuk ganti rugi. Bukan besar nilainya. Bentuk ganti rugi itu, bisa uang atau non uang. Artinya, (bisa) tanah pengganti, bangunan pengganti atau lainnya," tandas dia. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X