Pencurian Rumah Jaksa KPK, Polda DIY Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Photo Author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 14:54 WIB
Pelaku mengaku membuang barang bukti di sungai. (Foto : Wahyu Priyanti)
Pelaku mengaku membuang barang bukti di sungai. (Foto : Wahyu Priyanti)

Krjogja.com - SLEMAN - Polda DIY masih mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian di rumah jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herdian Adi Nugroho. Hingga saat ini barang bukti berupa laptop belum ditemukan, setelah pelaku membuangnya di sungai.


“Kami sedang mendalami motif yang bersangkutan dalam tindak pidana itu. Untuk saat ini kita masih lakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lainnya," Direktur Direktrorat Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Polisi Nuredy Irwansyah di mapolda setempat, Selasa (03/01/2023).


Meski dibuang, namun pelaku mengaku tak mengetahui laptop tersebut dibuang di mana. Mereka hanya mengatakan jika benda tersebut dibuang di salah satu sungai wilayah Yogya.


"Laptop barang bukti masih kita lakukan pencarian. Barang bukti ada yang dibuang di sungai wilayah Yogyakarta. Sebagian barang bukti dibuang di wilayah Yogya, di sungai yang tersangka mengaku tak tahu namun bisa menunjukkan,” tegasnya.


Baca juga :


Pencuri Laptop Jaksa KPK Ditangkap, Barang Bukti Sengaja Dibuang di Sungai


Rumah Jaksa KPK di Yogya Dibobol Maling, Laptop dan Berkas Hilang


KPK Harap Pencuri Laptop Jaksa KPK di Gang Arjuno 20 Wirobrajan Segera Tertangkap


Polisi Telusuri Kasus Laptop Jaksa KPK Hilang Dicuri


Polisi juga mengatakan dua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama. Bahkan mereka beraksi lintas wilayah dan sempat menjalani hukuman di beberapa kota.


“Kami lakukan penyidikan, SIP residivis di Tegal dengan kasus serupa dan JN residivis Cipinang dengan kasus yang sama. JN juga residivis di Sulses dengan kasus narkoba. Penyelidikan kini masih dilakukan untuk mendapatkan barang bukti lainnya,” jelas Nuredy.


Polisi berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan atas laptop jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herdian Adi Nugroho. Dua tersangka masing-masing SIP dan JN ditangka di DKI Jakarta pada awal tahun. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X