Dokter dan Nakes DIY Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw

Photo Author
- Jumat, 18 November 2022 | 16:22 WIB
Organisasi profesi kesehatan DIY nyatakan sikap (Harminanto)
Organisasi profesi kesehatan DIY nyatakan sikap (Harminanto)

Krjogja.com - SLEMAN - Organisasi Profesi Kesehatan DIY yang terdiri dari dokter (IDI), bidan (IBI), apoteker (IAI), perawat (PPNI), terapis gigi mulut (PTGMI), psikolog (IPK), ahli gizi (Persagi) dan penata anestesi (IPAI) menyatakan sikap terkait Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibuslaw, Jumat (18/11/2022) siang.


Mereka menolak adanya Omnibuslaw tersebut karena tidak melihat adanya urgensi sekaligus tak adanya keterlibatan organisasi profesi dalam proses penyusunan naskahnya.


Joko Murdianto, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah DIY, mengatakan pihaknya menilai Omnnibuslaw tidak cukup urgensinya untuk masuk Prolegnas 2022-2023. UU Kesehatan yang saat ini ada dinilai sudah berjalan baik dan efektif mengatur seluruh kinerja kesehatan.


“Ada naskah akademik dari rancangan itu tidak tahu siapa yang buat, tidak ada yang bertanggungjawab. Ada 454 pasal RUU itu siapa yang buat tidak tahu. Karena isi rencana RUU Kesehatan Omnibuslaw kita tidak tahu, kami tidak bisa menjamin pelayanan untuk masyarakat. Pengurus pusat terus mengkaji dan lobi, naskah beredar tapi sekarang ada rapat dengar pendapat. Ini dampak pergerakan organisasi profesi dan didengarkan karena gaungnya seluruh Indonesia. Taruhannya masyarakat yang terdampak,” ungkap Joko pada wartawan.


Di sisi lain, organisasi profesi menilai tidak adanya kewajiban perbaharuan sertifikasi setiap lima tahun seperti yang tertuang di perundangan saat ini menjadi persoalan tersendiri. Organisasi khawatir, apabila ijin diberikan tanpa batas waktu, ujungnya masyarakat juga yang nantinya dirugikan.


“SIP atau STR hanya dikatakan seumur hidup, padahal saat ini ada re-registrasi 5 tahun sekali untuk mengerti kompetensi dan update keilmuan. Kalau seumur hidup kita tidak bisa memantau lagi. Ketika seorang berhenti bekerja, lalu tiba-tiba membuka praktek maka akan berbahaya bagi masyarakat,” sambungnya.


Tri Prabowo, Ketua DPW PPNI DIY, menambahkan pihaknya siap bergerak dan mengawal aspirasi yang disampaikan saat ini. Menurut Tri, organisasi profesi harus dilibatkan dalam proses pembentukan perundangan agar segala sesuatu seauai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.


“Kalau sertifikasi profesi tidak dikedepankan maka akan sangat berbahaya bagi masyarakat. Bagaimana cek and riceknya di lapangan. Kemudian organisasi profesi terancam, kalau orang tak kompeten praktek bisa merusak nama organisasi selain merugikan masyarakat. Seberapa urgensi UU Kesehatan Omnibuslaw, juga jadi perhatian, tidak ada tumpang tindih aturan sehingga tidak jadi urgensi utama. Kalau mau diajak menyusun naskah akademik, monggo, tahapan membuat undang-undang dipenuhi dulu,” tandas dia. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X