Kebelet Punya Motor, Pengangguran 'Gerilya' di Rumah Tetangga

Photo Author
- Kamis, 3 November 2022 | 14:11 WIB
Tersangka pencurian kini ditahan di tahanan Polsek Berbah. Foto: Dok Polsek Berbah.
Tersangka pencurian kini ditahan di tahanan Polsek Berbah. Foto: Dok Polsek Berbah.

Krjogja.com - SLEMAN - Pemuda berinisial MR (19) warga Berbah Sleman ini, tak menyangka keinginannya memiliki motor justru berujung bui. Bagaimana tidak, untuk mewujudkan mimpinya, pemuda pengangguran itu menyatroni rumah tetangganya, Senin (7/10).


Kapolsek Berbah AKP Parliska menjelaskan, MR beraksi di rumah Toro (46) dini hari. "Korban kehilangan 5 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 5,6 juta. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada kejahatan lain yang pernah dilakukan MR," terang Kapolsek dikonfirmasi, Kamis (3/11).


Awalnya saat dalam perjalanan pulang sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku melewati rumah korban, sekitar pukul 03.00 WIB. Karena kondisi rumah korban sangat sepi, timbul niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Apalagi, keinginannya untuk punya motor sendiri makin menggebu, sedangkan ia tak punya uang untuk beli kendaraan. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mencoba membuka pintu dapur rumah korban. Ternyata, pintu tidak dikunci sehingga dengan mudah pelaku masuk lalu berjalan lalu ke dalam kamar tidur.


Melihat korban dan istrinya tidur, pelaku kemudian mengambil handphone yang tergeletak di samping pasutri tersebut. Pelaku bergerilya ke kamar lainnya dan mengambil uang tunai sebesar Rp 5,6 juta, yang berada di tas. Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban dan pulang ke rumahnya. Pagi harinya saat korban bangun, tidak melihat handphone di kamar. Selain itu, uang di kamar lain juga raib, sehingga ia melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Berbah. Petugas lalu menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.


"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yang tak lain tetangga korban sendiri," tambah Kapolsek.


Saat ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya dan petugas juga mengamankan barang bukti handphone dan uang yang masih ada dalam penguasaan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X