PN Sleman Tolak Praperadilan Kasus Tagih Hutang Jadi Tersangka

Photo Author
- Rabu, 7 September 2022 | 07:16 WIB
Sidang praperadilan di PN Sleman (ist)
Sidang praperadilan di PN Sleman (ist)

Krjogja.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak praperadilan yang dilakukan HR warga Yogyakarta. HR mempraperadilankan Polres Sleman, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan perbuatan tidak menyenangkan.


“Harapan saya ya minta keadilan. Masalah menagih utang kok saya justru di laporkan ke polisi,” ungkap HR, didampingi kuasa hukumnya Ade Dwi Fahruli SH dan Hapsari Budi Pangestuti SH, Selasa (6/9/2022).


Ade Dwi kemudian menjelaskan bahwa kasus yang dialami kliennya berawal saat AG mempunyai hutang kepada HR, sekitar Rp 200 juta. Berbagai upaya telah dilakukan HR untuk meminta kembali uang yang dipinjamkan kepada HR, namun tidak juga dibayarkan.


Akhirnya, HR berinisiatif mendatangi rumah AG untuk menagih uang tersebut. Namun saat itu, hanya ada anak AG yang kemudian ditanya keberadaan kedua orangtuanya. Ade Dwi menyebut, kliennya saat itu menanyakan dengan sopan.


“Namun setelah kejadian, HR justru dilaporkan ke polisi oleh istri AG dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Padahal klien kami datang hanya menanyakan orangtuanya. Tidak membentak, tidak melakukan ancaman juga. Namun oleh penyidik PPA Polres Sleman justru dijadikan tersangka,” ungkapnya lagi.


Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan barang bukti berupa saksi dan visum fisik. Namun bagi tim kuasa hukum alat bukti itu tidak cukup.


"Bagi kami alat bukti itu tidak cukup. Karena apa, visum fisik anaknya juga masih melakukan aktifitas seperti biasa, sekolah juga," sambungnya.


Atas kejadian itu, HR akan melakukan upaya hukum diantaranya dengan meminta penangguhan penahanan dan akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ) karena menilai kalau kasus tersebut janggal. “Kami akan tetap melakukan upaya hukum meski praperadilan kami ditolak pengadilan,” pungkasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X