Polda DIY Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Photo Author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 15:31 WIB
Sebagian ganja yang diungkap Ditresnarkoba Polda DIY. KR- Wahyu Priyanti.
Sebagian ganja yang diungkap Ditresnarkoba Polda DIY. KR- Wahyu Priyanti.

SLEMAN, KRJOGJA.com - Ditresnarkoba Polda DIY kembali menemukan ladang ganja di Aceh tepatnya di Gayo Luwes. Untuk menemukan ladang ganja seluas 7 hektare senilai miliaran rupiah itu, petugas harus berjalan 10 jam lamanya.

"Dengan asumsi satu gram ganja dikonsumsi oleh satu orang, pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 7 juta jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. Ladang ganja sudah kami musnahkan di lokasi dan ada sebagian kami sita untuk barang bukti," ungkap Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Bayu Adhi Joyokusumo SIK di Mapolda, Senin (2/8).

Selain ladang ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa 988 gram ganja kering terkait kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Yogyakarta tersebut. Adapun empat tersangka yang diamankan yakni  HP (31) warga Ngemplak Sleman, AA (47) dan ES (36) keduanya warga Medan, dan US (53) warga Binjai.

Dijelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan terhadap HP di Wedomartani Ngemplak Sleman pada 18 Juli sekitar 01.30 WIB dengan ganja sebanyak 224 gram. Tersangka HP mengaku, mendapatkan ganja dan mengedarkannya dengan cara memesan di media sosial, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil penyelidikan, ganja diperoleh HP dari Medan, sehingga polisi bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka ES pada 8 Agustus.

"Tersangka ES ditangkap saat hendak mengirim ganja seberat 150 gram di sebuah kantor ekspedisi di Medan. Saat dimintai keterangannya, ES mengaku diperintah oleh tersangka AA yang kemudian kami amankan," paparnya.

Tersangka AA, mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial US. Tidak mau buruannya lepas, petugas lantas menangkap US di hari yang sama dengan barang bukti 610 gram. Dari keterangan US, diketahui jika ganja didapatkan dari daerah Gayo Lues, Aceh.

Tim selanjutnya bergerak dan menemukan ladang ganja seluas 7 hektare setelah berjalan selama 10 jam. Pohon ganja diperkirakan sebanyak 7.000 batang dengan tinggi 1,5 meter hingga 2 meter. "Dengan asumsi 10 batang pohon seberat 1 kilogram, berarti ganja yang kami temukan seberat 7 ton. Kami menduga, jaringan kasus ini dengan temuan ladang ganja yang kita ungkap sebelumnya, muaranya satu. Saat ini masih terus kami lakukan pengembangan," pungkasnya. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X