Modifikasi Truk Untuk Timbun BBM Bersubsidi, 2 Warga Semarang di Tangkap

Photo Author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 13:31 WIB
Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti truk yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi. KR- Wahyu Priyanti.
Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti truk yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi. KR- Wahyu Priyanti.

SLEMAN, KRJOGJA.com - Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, kembali dibongkar Ditreskrimsus Polda DIY. Dua tersangka asal Semarang yakni HY (37) dan UN (40) diamankan dengan barang bukti BBM jenis bio solar sebanyak 2.900 liter.

Wadirreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi SIK menjelaskan, kedua tersangka memodifikasi truk untuk mengelabuhi petugas. "Modusnya, truk dimodifikasi di bagian tangki dengan menanam pompa dan diberikan daya dari kendaraan. Pompa tersebut tersambung selang, kemudian BBM jenis bio solar dari tangki tersedot dan disalurkan ke dalam tangki besi kapasitas 5.000 liter yang ditanam di bak truk kemudian ditutup terpal agar tidak terlihat," ungkap Endriadi, Rabu (29/6).

Dijelaskan, terungkapnya kasus itu merupakan tindak lanjut petugas setelah mendapatkan laporan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Yogya

menggunakan truk yang dimodifikasi. Petugas bergerak dan Selasa (31/5) sore, polisi menemukan truk W XXXX UC yang sedang membeli bio solar. Saat diikuti, truk milik UN yang dikemudikan HY itu sudah mengisi BBM jenis serupa di 4 SPBU.

Polisi akhirnya menghentikan kendaraan itu saat berada di Jalan Wates, Pelemgurih, Gamping Sleman. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat tangki kapasitas 5.000 liter terdapat di bak truk. Setelah dicek, tangki truk terdapat selang yang menghubungkan dari tangki bawah ke tangki atas serta ada kabel untuk menghidupkan mesin pompa.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK menambahkan, saat ditakar, tangki truk berisi sekitar 2.900 liter bio solar yang merupakan BBM bersubsidi. Saat diinterogasi, tersangka mengaku datang dari Semarang ke Yogya untuk mendatangi beberapa SPBU untuk diisi bio solar. "Mereka mengisi dengan mengikuti aturan main SPBU terkait batas maksimal pembelian BBM bersubsidi. Mereka rencananya berkeliling SPBU di Yogya selama dua hingga tiga hari sampai tangki berisi penuh," ungkap Yuliyanto.

Tersangka AN merupakan pemilik truk, sedangkan HY sopir yang juga mendapatkan keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut. Sopir truk, membeli bio solar ke SPBU dengan harga subsidi Rp 5.150, sedangkan ia dimodali Rp 5.800 oleh UN tiap membeli satu liter. Setelah itu, UN akan menjual ke pengepul (DPO) seharga Rp Rp 6.600 hingga Rp 7.700. "Tersangka HY adalah sopir sedangkan UN pemodal sekaligus pemilik truk. Mereka sudah beroperasi di wilayah Jateng selama enam bulan dan baru sekali beraksi di Yogya namun sudah langsung tertangkap," pungkasnya. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X