Pelaku Penusukan di Seturan Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Photo Author
- Selasa, 10 Mei 2022 | 13:25 WIB
Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi SIK memperlihatkan pisau lipat yang digunakan YF untuk menusuk kedua korban. KR-Wahyu Priyanti
Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi SIK memperlihatkan pisau lipat yang digunakan YF untuk menusuk kedua korban. KR-Wahyu Priyanti

SLEMAN, KRJOGJA.com - Tersangka kasus penusukan dua mahasiswa di Seturan, YF (25), dijerat pasal berlapis. Hal tersebut dikatakan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi di Mapolda DIY, Selasa (11/5).

"Pelaku kami jerat Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimal 12 tahun subsider Pasar 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia ancaman maksimal 7 tahun," jelasnya.

Kombes Ade Ary menambahkan, saat dimintai keterangannya, YF mengaku jika pisau yang digunakan untuk menusuk kedua korban, ditemukan di jalan. "Tapi kami menduga, pisau itu memang punya pelaku, keterangan YF masih didalami," tambah Dirreskrimum.

Baca juga:

Sekda DPD Pemuda Batak Bersatu Berharap Polda DIY Serius Tangani Kasus Penusukan di Seturan

Pelaku Penusukan Mahasiswa ISI Ditangkap!

Berkaca pada kasus tersebut, ia mengimbau masyarakat tidak mudah emosi dalam menyelesaikan permasalahan agar tidak mengakibatkan pelanggaran hukum. "Kami juga berharap masyarakat tidak takut memberikan info jika melihat tindak pidana. Identitas saksi akan kami rahasiakan dan lindungi jika memberikan keterangan terkait tindak pidana. Manfaatkan juga layanan telepon 110 jika ketahui tindak pidana," pungkasnya. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X