Gelapkan Uang Sahabat, NHL Ditetapkan Tersangka oleh Polda DIY

Photo Author
- Rabu, 6 April 2022 | 18:00 WIB
Ny Hermin Tri Suswantari (tengah) didampingi penasihat hukumnya, menunjukkan bukti rekening koran dan penggelapan uang yang dilakukan sahabat NHL(Foto: Wahyu Priyanti)
Ny Hermin Tri Suswantari (tengah) didampingi penasihat hukumnya, menunjukkan bukti rekening koran dan penggelapan uang yang dilakukan sahabat NHL(Foto: Wahyu Priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.Com.  Polda DIY akhirnya menetapkan NHL (51), warga Godean Sleman sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik Ny Hermin Tri Suswantari (51).

NHL yang merupakan sahabat korban dianggap telah menggunakan uang di rekeningnya tanpa ijin. Karena tidak kunjung mengembalikan, korban kemudian mengadukannya ke Polda DIY, 16 bulan lalu.

Penetapan status tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus penggelapan uang itu pada Selasa (22/3/2022).

"Gelar perkara sudah dilakukan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Penetapan tersangka tentu karena penyidik sudah punya alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Ditemui terpisah, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi SIK mengatakan, penyidik sudah memeriksa NHL dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Dirreskrimum, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan 378 KUHP ancaman 4 tahun. Meskipun berstatus tersangka, namun NHL tidak ditahan karena dinilai kooperatif. "Tidak ditahan, karena kooperatif, jadi penyidik tidak khawatir ia melarikan diri," pungkas Kombes Ade Ary.

Sedangkan Ny Hermin mengaku sedikit lega akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tetangga kampungnya itu sebagai tersangka. Meskipun proses hukum sedang berjalan, namun Ny Hermin mengatakan, ia masih membuka pintu kekeluargaan dengan tersangka.

"Saya akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, asalkan tersangka bersedia mengembalikan uang sesuai dengan yang diambil berdasarkan rekening koran yang dari bank," ungkap Hermin yang didampingi penasihat hukumnya, Elvira Ekawati dan Deti Ika Alfriani dari Lembaga Bantuan Hukum Asoka.

Gagal menemukan jalan kekeluargaan, ia memilih melaporkan kasus itu ke Polda DIY pada 5 November 2020. Karena kasus ini terkesan diam di tempat, Ny Hermen mengadu ke pihak terkait hingga Mabes Polri.

Perempuan satu anak yang kini single parent itu, menyayangkan sikap penyidik yang memintanya untuk membuat surat pemulihan nama baik. "Saya selama ini sesuai prosedur dan mengikuti apa kata penyidik. Tapi setelah penetapan status tersangka, saya dipanggil kemudian diminta penyidik untuk membuat surat pemulihan nama baik yang akan ditembuskan ke Kompolnas, Itwasum Mabes Polri, Bareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda hingga Itwasda Polda DIY.

Sebenarnya jika kasus ini sudah ada titik terang apakah tersangka akan ditahan atau bagaimana dan nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas lengkap atau dinyatakan P21, tanpa diminta pun pasti akan saya buat surat itu," pungkasnya.

Adanya rekening tabungan yang dititipkan ke tersangka, berawal dari munculnya keretakan rumah tanggal korban, saat bersama suami di luar Yogya. Karena persoalan itu, korban kemudian menyisihkan sebagian hasil kerjanya untuk kelak hidup di Yogya bersama anaknya jika sudah pisah cerai dengan suami. Kemudian pada 2014 silam, ia meminta tolong kepada NHL untuk memindahbukukan tabungannya ke rekening adik sepupunya.

Kemudian buku tabungan, ATM berikut nomor PIN, diserahkan kepada lelaki tersebut pada 3 Januari 2014. "Terlapor adalah teman semasa kecil saya, saya berteman dekat dengan dia. Makanya saya mempercayainya untuk memindahbukukan tabungan milik saya ke rekening adik sepupu saya," ujar Hermin.

Kecurigaan muncul akhir Oktober 2014, setelah mengetahui terlapor sudah memakai uangnya tanpa izin. Saat diminta untuk mengembalikan, NHL malah menghilang tanpa kabar bahkan sulit ditemui. Setelah pelapor pulang ke Yogya pada 2016, ia kaget setelah mengetahui banyak sekali penarikan uang dan transferan ke nomor rekening yang tidak dia kenal dalam jumlah besar.

Padahal pelapor tidak pernah mengambil uang tabungannya itu. Berbagai upaya kekeluargaan, sudah ditempuh untuk mendapatkan kembali uangnya yang berjumlah ratusan juta rupiah. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: jono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X