Miras Oplosan Berbahan Dasar Nanas Disita

Photo Author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 22:32 WIB
Petugas menunjukkan miras oplosan yang disita dari Nanggulan Kulonprogo. (Foto : Wahyu Priyanti)
Petugas menunjukkan miras oplosan yang disita dari Nanggulan Kulonprogo. (Foto : Wahyu Priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Jelang Ramadan, Polda DIY dan jajarannya menggencarkan operasi cipta kondisi. Salah satunya dengan menggelar operasi minuman keras (miras) hingga tingkat Polsek.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK menjelaskan, hingga kini sudah ada ribuan botol miras yang berhasil disita dengan 4 orang tersangka. "Operasi pekat akan terus kami gencarkan agar Ramadan berjalan aman dan kondusif," ujarnya.

Salah satu kasus miras yang diungkap adalah hasil penggerebekan Satnarkoba Polres Kulonprogo, akhir pekan kemarin. Wadiresnarkoba AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, penggerebekan dilakukan di sebuah kafe daerah Nanggulan Kulonprogo. Tak hanya miras, di kafe tersebut polisi menemukan tempat untuk memproduksi sekaligus sebagai gudang oplosan.

"Miras oplosan yang diproduksi di gudang itu berbahan dasar nanas yang dicampur alkohol murni. Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial SA berusia 25 tahun. Gudang pembuatan oplosan berada di belakang kafe dan tersangka bisa saja bertambah karena kasus ini masih dalam pengembangan," ungkap Bakti Andriyono saat rilis di Mapolda DIY," Kamis (31/03/2022).

Dijelaskan, saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti 320 botol miras oplosan, alkohol murni, nanas, perasa, gula ragi dan alat yang digunakan untuk memproduksi oplosan. Dalam sehari, oplosan produksi tersangka sebanyak 15 liter yang dikemas dalam botol kecil dan dijual Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu perbotol. Konsumennya dari berbagai kalangan, namun menurut Bakti, kebanyakan dijual pada orang-orang yang sudah dikenal sekaligus pengunjung kafe.

"Setiap transaksi, ada sandi khusus yang diberikan, tujuannya agar aktivitas terlarang tersangka tidak diketahui oleh polisi. Menurut keterangan tersangka, dia sudah memproduksi oplosan selama 6 bulan. Besarnya keuntungan yang didapat, membuat tersangka terus melakukan bisnis haramnya," ungkap Bakti.

Bakti menambahkan, tersangka dulunya adalah barista, yang kemudian memanfaatkan keahliannya untuk meracik miras oplosan. Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 136 Junto Pasal 142 juncto Pasal 144 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. "Dan atau Pasal 62 ayat (1) Junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X