SLEMAN, KRJogja.com. Rancanangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat urgen dan mendesak untuk segera disahkan. Mengingat kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup tinggi. Dengan adanya RUU TPKS diharapkan bisa mencegah serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Anggota DPR RI Komisi X My Esti Wijayanti mengatakan, RUU TPKS ini menjadi inisiatif dari DPR RI. Diharapkan RUU TPKS ini segera dibahas dan disahkan untuk menjadi masukan Undang-Undang. Harapannya RUU ini nantinya bisa menjerat pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
"Soalnya selama ini kita belum mempunyai payung hukum untuk menjerat para pelaku. Sementara saat ini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak cukup tinggi," kata My Esti saat menjadi pembicara dalam Seminar Kaukus Perempuan Parlemen, Rabu (22/12/2021) di Hotel Prima SR.
Acara yang diselenggarakan oleh Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kabupaten Sleman tersebut juga menghadirkan narasumber Direktur Rifka Annisa Defirentia One Muhamromah dengan moderator Sri Riyadiningsih SPd sekaligus sebagai Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kabupaten Sleman. Seminar tersebut dalam rangka memperingati Hari Ibu.
Menurut My Esti, dengan belum memiliki undang-undang, terkadang pelaku tidak bisa dijerat karena belum semuanya diatur di KUHP. Selain itu, masih banyak korban yang tidak tahu bagaimana melapor dan takut melapor atas tindak pidana kekerasan seksual. "Tapi ketika RUU ini sudah disahkan, pelaku akan bisa dijerat. Termasuk bagaimana perlindungan dan pendampingan para korban kekerasan seksual," ujarnya.
Sementara Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kabupaten Sleman Sri Riyadiningsih SPd mengatakan, pihaknya juga mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan. Tujuannya untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual, serta menjerat kepada pelaku. "Kami sepakat RUU TPKS bisa segera disahkan. Supaya tidak semakin banyak perempuan dan anak menjadi korban kekerasan seksual," tegasnya.
Sedangkan Direktur Rifka Annisa Defirentia One Muhamromah mengatakan, selama pandemi ini aduan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak cukup meningkat secara signifikan. Dimana Tahun 2020 sebanyak 900 aduan dan tahun ini sampai Oktober 2021 sebanyak 800 aduan. (Sni)