Sepasang Kekasih Bersekongkol Edarkan Tembakau Gorila

Photo Author
- Jumat, 2 Juli 2021 | 14:11 WIB
Kedua tersangka saat ini berada di sel tahanan Polda DIY. (Foto : Wahyu Priyanti)
Kedua tersangka saat ini berada di sel tahanan Polda DIY. (Foto : Wahyu Priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Sepasang kekasih ditangkap karena terjerat kasus narkotika jenis tembakau gorila. Penangkapan dilakukan saat ST (24) asal Semarang yang diboncengkan pacarnya, IJ (21) warga Sleman, hendak paket gorila kepada seseorang di Semarang.

"Keduanya kami tangkap saat berada di sebuah tempat jasa pengiriman barang. Mereka berencana mengirim gorila kepada seseorang di Semarang menggunakan jasa antar paket," ungkap Diresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan SIK ketika dikonfirmasi, Jumat (02/07/2021).

Kombes Ary, membenarkan jika kedua tersangka merupakan sepasang kekasih yang bersekongkol mengedarkan gorila. Mereka berbagi peran, yakni tersangka IJ memesan 252,69 gram tembakau gorila via Instagram. Setelah itu, tersangka ST yang membayar sebesar Rp 8 juta dengan cara transfer.

Paket turun melalui jasa pengiriman dan diterima oleh kedua tersangka di kos mereka. Mereka kemudian bermaksud menjual kembali narkotika tersebut sesuai pesanan dari AB di Semarang melalui jasa paket pengiriman. "Saat berada di tempat pengiriman itulah, petugas kami di lapangan menangkap keduanya," ujar Ary.

Hasil interogasi, mereka mempunyai rekan di Purwokerto yang bernama BM (20), sehingga petugas mengejar BM ke Purwokerto. Hasil penggeledahan di rumah tsk BM didapati barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya tsk BM dibawa ke Ditresnarkoba Polda DIY untuk proses lebih lanjut. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X