VIDEO PENANGKAPAN VIRAL DI TIKTOK : Tujuh Nelayan Penangkap Penyu Berstatus Tersangka

Photo Author
- Kamis, 22 April 2021 | 14:45 WIB
Ketujuh nelayan berstatus tersangka kasus penangkapan Penyu Lekang. (Wahyu Priyanti)
Ketujuh nelayan berstatus tersangka kasus penangkapan Penyu Lekang. (Wahyu Priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Petugas Direktorat Polisi dan Air (Ditpolair) Polda DIY mengamankan tujuh nelayan terkait video viral penangkapan satu ekor penyu jenis Lekang. Penangkapan penyu dalam video yang diunggah di aplikasi tiktok pada Jumat (26/4) oleh seorang warga Kota Yogya itu, terjadi di Pantai Watulawang Tepus Gunungkidul.

Ketujuh orang yang diamankan, merupakan nelayan yang menangkap sekaligus memotong-motong penyu yang rencananya untuk dikonsumsi. Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda DIY, AKBP Fajar Pamuji menjelaskan, ketujuh orang yang diamankan yakni SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42) dan IM (47) semuanya warga Tepus Gunungkidul. Dijelaskan, awalnya petugas Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY berkoordinasi dengan Ditpolair terkait video yang viral tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, identitas para pelaku yang ada divideo berhasil kami ketahui. Ketujuh orang itu kami panggil untuk dimintai keterangannya dan setelah cukup bukti, status mereka kami naikkan sebagai tersangka," ungkap AKBP Fajar di dampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena di Mapolda, Kamis (22/4).

Mereka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 100 juta. Ketujuh orang itu, punya peran masing-masing, ada yang menangkap, membunuh, memotong dan mengangkut daging penyu seberat 15 Kg itu. Para tersangka menangkap penyu itu dengan cara dipancing. Sebagai barang bukti, polisi menyita pancing, pisau untuk menyembelih, tampar untuk mengikat dan terpal untuk membungkus penyu.

Tersangka SP mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika penyu yang ditangkap itu merupakan hewan langka yang dilindungi undang-undang. Awalnya ia dan teman-temannya mengaku memancing, namun tidak sengaja mendapat penyu yang masuk binatang langka itu.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Provinsi DIY, Untung Suripto mengapresiasi Kepolisian dan pengunggah video ke aplikasi tiktok. Dia berharap, makin banyak masyarakat yang peduli dengan keberadaan hewan yang dilindungi. "Penyu termasuk satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada 6 jenis penyu dari 7 jenis penyu yg ada di dunia," tandanya.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X