SLEMAN, KRJOGJA.com - Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Dari dua kasus yang diungkap, dua orang diamankan dan kini mereka berstatus tersangka dengan barang bukti satu ekor Binturong atau Arctictis Binturong dan satu ekor Elang Brontok atau Nisaetus Cirrhatus.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda DIY AKBP FX Endriadi SIK menjelaskan, kedua tersangka adalah JR (31) asal Gunungkidul dan MR (21) asal Yogya. Keduanya, diamankan dalam dua laporan polisi yang berbeda, karena terlibat dalam kasus yang berbeda.
"Hasil ungkap kedua kasus itu diawali dari patroli cyber petugas kami di dunia maya. Keduanya sudah berstatus tersangka dan kita jerat Pasal 40 ayat (2) Junto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990, ancaman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya, Rabu (14/4).
Endriyadi mengungkap, penangkapan terhadap tersangka JR, dilakukan setelah petugas melakukan patroli cyber dan mendapati pelaku menawarkan satu ekor Binturong melalui pesan WhatsApp. Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli dan setelah harga disepakati, dilakukan transaksi di daerah Purwosari Gunungkidul. Saat pelaku datang dengan membawa barang bukti, langsung dilakukan penangkapan.
Penangkapan juga dilakukan polisi terhadap MR saat akan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat itu, transaksi hewan yang dilindungi berupa satu ekor Elang Brontok dilakukan di pasar hewan Pasthy.
Kepada petugas, tersangka MR mengaku mengetahui jika burung yang ia jual termasuk dilindungi. Hanya saja karena butuh uang untuk membeli musang, ia akhirnya menjual burung elang brontok tersebut.
"Sebenarnya sudah akan saya serahkan ke BKSDA, namun karena butuh uang untuk membeli musang, akhirnya saja jual," kilah tersangka.(Ayu)