Penjambret Dibekuk Saat Jual Kalung Hasil Kejahatan

Photo Author
- Selasa, 16 Maret 2021 | 16:54 WIB
Setelah empat kali beraksi, Cebret berhasil diamankan dengan barang bukti hasil kejahatan. (Foto : Wahyu Priyanti)
Setelah empat kali beraksi, Cebret berhasil diamankan dengan barang bukti hasil kejahatan. (Foto : Wahyu Priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Seorang pelaku penjambretan tak berkutik saat unit Reskrim Polsek Kalasan menangkapnya dengan barang bukti hasil kejahatan. Pelaku H alias Cebret (25), dibekuk saat akan menjual kalung hasil penjambretan di sebelah barat Pasar Prambanan, Minggu (14/03/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Beraksi seorang diri, lelaki asal Klaten Jawa Tengah ini mengaku sudah empat kali menjambret. "Seluruh korbannya adalah ibu-ibu yang pulang dari pasar atau warung dan terlihat mengenakan kalung. Tiga TKP penjambretan di wilayah Cangkringan dan satu TKP di Kalasan dan pelaku selalu beraksi antara jam 08.00 hingga 11.00," ungkap Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri didampingi Panit Reskrim Aiptu Rendra Widjanarko, Selasa (16/03/2021).

Terungkapnya kasus itu, berawal laporan Indrawati (21) warga Kalasan Sleman, yang menjadi korban penjambretan di jalan alternatif Pakem-Kalasan bulak persawahan Dusun Ringinsari, Tamanmartani Kalasan. Satu jam kemudian pada hari yang sama, juga terjadi penjambretan kalung di wilayah Cangkringan. Dari keterangan para korban, petugas gabungan dari Kalasan dan Cangkringan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat kejadian mengendarai motor Yamaha Nmax.

"Berdasarkan ciri-ciri tersebut, petugas kami di lapangan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti kalung seberat 4 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil kejahatan," ucap Kapolsek.

Tersangka mengaku, nekat beraksi karena motif ekonomi yakni punya utang Rp 27 juta untuk modal usaha. Menurut pelaku, ia sengaja menjadikan ibu-ibu sebagai target aksi karena secara fisik lebih lemah. "Sasarannya memang ibu-ibu, karena mereka tidak bisa melakukan perlawanan," kata tersangka. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X