Pengusaha Furniture Laporkan Mantan Suami, Ini Sebabnya

Photo Author
- Selasa, 26 Januari 2021 | 16:26 WIB
Pelapor didampingi penasihat hukumnya menunjukkan bukti laporan saat di Mapolda DIY, Selasa (26/1) siang. (Wahyu Priyanti)
Pelapor didampingi penasihat hukumnya menunjukkan bukti laporan saat di Mapolda DIY, Selasa (26/1) siang. (Wahyu Priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Pengusaha asal Bantul, Endang Riwayatin (42) melaporkan rekan bisnisnya ke Mapolda DIY, Selasa (26/1). Terlapor RD (57) warga Mlati Sleman, dilaporkan karena diduga tidak memberikan deviden perusahaan yang menjadi hak pelapor, nilainya sebesar Rp 14 miliar.

Penasihat hukum pelapor, Syaiful Anam SH menjelaskan, antara kliennya dengan terlapor merupakan pemegang saham di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang furniture. Di perusahaan yang berlokasi di wilayah Bantul itu, Endang mempunyai saham sebanyak 49 persen, sedangkan sisanya milik terlapor. "Sebagai pemegang saham, klien saya seharusnya mendapatkan deviden dari perusahaan. Namun hal itu tidak didapatkan oleh klien saya sejak tahun 2008 hingga pertengahan 2016 yang nominalnya sekitar Rp 14 miliar," jelas Syaiful Anam di Mapolda DIY, Selasa (26/1).

Upaya kekeluargaan hingga somasi, sudah dilakukan oleh pelapor kepada rekan bisnis sekaligus mantan suaminya itu. Namun karena tidak membuahkan hasil, kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi. Syaiful Anam menyebut, ada sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Antara lain, akta pendirian perusahaan, bukti lembar saham dan surat penagihan pajak. "Hasil koordinasi dengan penyidik, terlapor kami laporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," pungkas Syaiful.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui laporan tersebut. Hanya saja menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti sesuai prosedur. "Saya belum mengetahui laporan itu, namun sesuai prosedur nanti setelah pelapor diperiksa, tentu akan ada pemeriksaan saksi-saksi dan juga terlapor," tandasnya. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X