Sepi Job, Bos EO Palsukan Surat Izin Keramaian

Photo Author
- Senin, 21 Desember 2020 | 13:44 WIB
Iptu Noor Dwi Cahyanto (tengah) menunjukkan surat izin keramaian yang dipalsukan di depan tersangka. (Wahyu Prianti)
Iptu Noor Dwi Cahyanto (tengah) menunjukkan surat izin keramaian yang dipalsukan di depan tersangka. (Wahyu Prianti)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Sepi job selama pandemi Covid-19, membuat PRN (41) nekat memalsukan surat izin rekomendasi keramaian. Pria asal Depok Sleman yang merupakan pemilik salah satu even organizer (EO) di bidang olahraga ini, memalsukan surat yang seharusnya dikeluarkan oleh polisi.

Surat itu dipalsukan agar event balap sepeda BMX yang akan ia adakan di Youth Center, Minggu (20/12) kemarin, bisa berjalan. Namun aksi pelaku terendus polisi, sehingga agenda dengan 100 peserta yang sudah mendaftar itu, batal digelar.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto diwakilkan Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto, Senin (21/12) mengatakan, sudah ada 100 peserta yang mendaftar, dengan biaya tiap orang Rp 200.000. "Event balap sepeda BMX itu otomatis batal digelar karena memang polisi tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian," ungkapnya.

Kanit menjelaskan, tersangka sudah sering mengadakan event olahraga, namun selama pandemi belum pernah satu kali pun mengadakan kegiatan, karena tidak mengantongi izin keramaian. Berbekal surat rekomendasi tahun sebelumnya, tersangka kemudian nekat membuat surat izin keramaian palsu agar seolah sama dengan yang dikeluarkan polisi.

"Pelaku merekayasa surat rekomendasi izin keramaian sedemikian rupa yang pernah diterbitkan tahun 2019 dengan menganti tanggal dan tahun. Sehingga seolah-olah, surat itu diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres Sleman terbitan 7 November 2020. Padahal sejak pandemi, Kepolisian belum pernah mengeluarkan surat izin keramaian," tandas Kanit didampingi Panit Ipda Muhammad Safiudin.

Dikatakan, terungkap kasus itu saat Intelkam Polsek Mlati mendapatkan informasi akan dilaksanakan balap sepeda BMX di Youth Center yang melibatkan banyak orang. Saat mendatangi TKP, Kanit Intelkam Polsek Mlati Iptu Pujiono curiga dengan surat rekomendasi perizinan Nomor:R/REK/308/XI/Yan.2.14/2020/Intelkam, tgl 7 Nov. Saat dicek ke Satuan Intelkam Polres Sleman, ternyata benar jika surat itu palsu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Tersangka yang mendirikan EO sejak 2015 ini mengakui membuat surat palsu itu atas inisiatif sendiri. "Terpaksa saya lakukan, karena surat izin tidak keluar sedangkan saya tulang punggung keluarga harus ada pemasukan untuk biaya hidup," kilah tersangka. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X