SLEMAN, KRJOGJA.com - Tim pemenangan pasangan calon bupati/wakil bupati Sleman nomor urut 02 Sri Muslimatun-Amin Purnama (MuliA) menyorot sikap KPU Sleman yang hanya mengunggah visi-misi calon nomor urut 3, Kustini - Danang Maharsa. Postingan tersebut diunggah akun twitter resmi KPU Sleman, Sabtu (14/11) dini hari. Tercatat video tersebut ditonton lebih dari seribu kali, sebelum akhirnya dihapus.
Ketua tim pemenangan MuliA, Hasto Karyantoro menyebut, KPU Sleman sedang mempertontonkan keberpihakan. Apalagi, unggahan tersebut tidak diurut berdasarkan nomor, melainkan langsung ke paslon 03. Tindakan ini sangat jelas mencoreng prinsip netralitas dan profesionalitas KPU.
"Itu publikasi resmi di akun resmi dan hanya mempromosikan satu kandidat dengan durasi hampir satu menit. Kalau pun mau diurut, seharusnya muncul dari Paslon pertama. Ini khan tidak, KPU langsung memposting visi-misi 03. Jelas, KPU Sleman sedang mempertontonkan keberpihakan," ujar anggota DPRD Sleman dari Fraksi PKS itu.
Sejak awal rangkaian Pilkada, KPU memfasilitasi seluruh paslon deklarasi agar pilkada berjalan fair, jujur dan adil. Pada akhirnya KPU sendiri yang melanggarnya. Hasto mengibaratkan KPU sebagai wasit dalam pertandingan. Namun sebelum pertandingan dimulai, wasit menyajikan keberpihakan.
"Kalau wasit sebelum pertandingan sudah berpihak, bagaimana mungkin pertandingan berjalan fair?. Fungsi wasit yang seharusnya adil dan netral kini bergeser menjadi tim sukses pemenangan 03 yang kita tahu didukung jaringan kekuasaan," tegas Hasto.
Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan langkah tegas dengan mensomasi KPU Sleman. Hasto tidak ingin Komisioner KPU Sleman bungkam dan hanya menyalahkan admin media sosialnya. Tindakan tersebut telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. Pasal 8 angka 1 mengatur larangan KPU bertindak atau mengucap sesuatu yang sifatnya memihak peserta pemilu. Di angka 2, KPU dilarang bertindak sesuatu yang menimbulkan pengaruh buruk terhadap penyelenggara Pilkada.
"Kami tidak ingin kasus ini terjadi hanya karena alasan teknis atau kesalahan admin. Ini diunggah di akun resmi yang menjadi referensi masyarakat. Harus ada sanksi tegas karena aturannya sudah ada. Kami akan somasi dan berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," pungkasnya. (Has)