BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Penunggak Iuran

Photo Author
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 17:09 WIB
Dwi Hesti Yuniarti (Mahar Prastiwi)
Dwi Hesti Yuniarti (Mahar Prastiwi)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Yogyakarta menyediakan Program Relaksasi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program ini berlaku bagi peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari enam bulan.

"Apabila ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan cukup membayar tunggakan selama enam bulan ditambah iuran berjalan. Sisa tunggakan tetap dibayarkan maksimal hingga bulan Desember 2021," kat aKepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti.

Dia mengatakan, peserta yang sudah mendaftar dalam Program Relaksasi bisa mengangsur sisa tunggakan di akhir tahun 2020 sampai akhir tahun 2021 nendatang. Peserta BPJS yang mendaftar Program Relaksasi ini cukup banyak. Data periode 1 September hingga 26 September ada 433 peserta yang mendaftar dan sudah ada 282 peserta yang membayar. "Pendaftaran Program Relaksasi ini bisa dilakukan tanggal 1 hingga 25 tiap bulannya. Data untuk tanggal 1 hingga 3 Oktober, peserta yang mendaftar sebanyak 342 orang dan 304 diantaranya sudah membayar," terang Dwi Hesti saat acara media gathering di Mlati, Sleman Selasa (6/10).

Menurut Hesti, melalui Program Relaksasi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk masyarakat melalui BPJS Kesehatan. Selain Program Relaksasi, BPJS Kesehatan juga melakukan sejumlah inovasi di masa pandemi Covid-19 ini. Salah satunya yakni pelayanan administrasi kepesertaan melalui aplikasi Whatsapp (Pandawa). Melalui layanan ini, lanjut Hesti, peserta cukup menghubungi nomor seluler tertentu yang ada di masing-masing kantor cabang untuk mengurus administrasi kepesertaan. Sehingga tidak perlu datang ke kantor cabang atau buruk antar kabupaten.

"Selain itu layanan administrasi, informasi dan pengaduan juga dapat dilakukan melalui kanal aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500 400, layanan Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika)," papar Dwi Hesti.

Hesti menambahkan, di bidang pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan juga mengembangkan Aplikasi Mobile JKN dengan fitur konsultasi dokter secara daring. Peserta JKN-KIS yang mengalami keluhan kesehatan ringan dapat berkonsultasi dengan dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga peserta tidak perlu datang ke tempat praktik. (Aha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X