Paslon Boleh Miliki 20 Medsos Untuk Kampanye

Photo Author
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:32 WIB
Ilustrasi medsos (Liputan6.com)
Ilustrasi medsos (Liputan6.com)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Tiap pasangan calon (paslon) yang maju pada Pilkada 2020 hanya boleh memiliki maksimal 20 akun resmi di media sosial (medsos). Akun-akun itu bisa digunakan untuk media kampanye online selama tahapan kampanye yang mulai dilaksanakan tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menerangkan, sebanyak 20 akun medsos yang digunakan untuk kepentingan kampanye diperbolehkan dari berbagai platform. Baik Instagram, Twitter, Facebook dan lain-lain. Menurut Arjuna, hal ini diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, semua paslon boleh berkampanye di media sosial atau media daring selama masa kampanye ini.

Arjuna mengungkapkan, ada ketentuan konten yang bisa diunggah dalam akun medsoa resmi yang didaftarkan. Yakni seputar program, visi misi paslon dan hal-hal lain yang tidak melanggar larangan kampanye. "Ada juga larangan-larangan kampanye yang diunggah di medsos. Seperti tidak menghasut atau mengadudomba masyarakat, tidak menyinggung SARA, ujaran kebencian, dan sebagainya," terang Arjuna, Selasa (6/10).

Arjuna mengungkapkan, khusus untuk iklan kampanye di medsos atau media daring, baru diperbolehkah di 14 hari sebelum masa tenang. Sementara, iklan media massa cetak dan elektronik tidak diperbolehkan karena sepenuhnya akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sleman.

Disinggung soal jumlah medsos yang sudah didaftarkan, hingga saat ini Bawaslu Sleman belum menerima balasan surat permohonan data akun sosmed paslon dari KPU Sleman. Surat permohonan data akun sosmed paslon sudah dilayangkan ke KPU Sleman pada 25 September lalu. "Hari ini mau kami konfirmasi lagi ke KPU terkait data akun sosmed paslon tersebut," imbuh Arjuna.

Arjuna menambahkan, sesuai PKPU 11 Tahun 2020, setiap paslon boleh mendaftarkan paling banyak 20 akun per paslon untuk tingkat pemilihan kabupaten atau kota. Pendaftaran akun sosmed paslon itu diatur paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai. Jika ada akun yang tidak terdaftar namun ada unsur kampanye, Bawaslu Sleman akan mengkaji dulu untuk menentukan ada pelanggaran atau tidak.

"Untuk konten yang akan diunggah di medsos, tidak ada keharusan paslon mengkonsultasikan konten kampanye baik kepada KPU atau Bawaslu Sleman," tandas Arjuna.(Aha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X