SLEMAN, KRJOGJA.com - PT Bank BPD DIY hadir membantu pemulihan dan penguatan perekonomian daerah diantaranya program restrukturisasi kredit dan keringanan bunga diberikan bagi debitur sebagai wujud implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam hal ini, Bank BPD DIY salah satunya mewujudkannya melalui Kredit Pemberdayaan Ekonomi Daerah (PEDE) bagi pelaku usaha super atau ultra mikro di DIY untuk terus mengembangkan usaha produktif dengan memanfaatkan pembiayaan bunga murah serta mewujudkan masyarakat ekonomi digital kedepannya.
Direktur Utama PT Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan perekonomian DIY Triwulan II 2020 terhadap Triwulan II 2019 mengalami kontraksi yang dalam yaitu minus 6,74 persen (yoy). Lebih dari 50 persen kategori lapangan usaha mengalami pertumbuhan yang negatif. Lapangan usaha di DIY yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah jasa kesehatan, informatika dan komunikasi (infokom) serta pertanian.
"Bank BPD DIY sudah melaksanakan program PEN tersebut antara lain dengan restrukturisasi kredit/pembiayaan, subsidi bunga maksimal 50 persen sesuai pengajuan restrukturisasi maksimal 12 bulan lalu kredit PEDE. Selanjutnya, subsidi dan penjaminan bagi PDAM, subsidi bunga, penjaminan kredit, APEX BPR sera penempatan dana pemerintah dalam rangka PEN," papar Santoso di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (21/9).
Santoso menjelaskan kredit PEDE tersebut diperuntukkan pembiayaan modal kerja usaha debitur pra sejahtera, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 3 bulan dengan plafon kredit maksimal Rp 2,5 juta. Kredit PEDE mempunyai suku bunga 3 persen dengan jangka waktu maksimal 12 bulan serta penjaminan dari perusahaan penjamin sebesar 80 persen dari plafon dan menjadi biaya bank.
"Kriteria debitur kredit PEDE adalah debitur perorangan yang tergabung dalam kelompok usaha, calon debitur berasal dari keluarga pra sejahtera dan mendapatkan rekomendasi dari ketua kelompok," imbuhnya.
Disamping itu, Santoso menegaskan penyaluran kredit PEDE ini tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dalam hal ini, nasabah Bank BPD DIY harus melek teknologi berkaitan dengan transaksi tidak terkecuali debitur kredit PEDE. Sehingga UMKM mikro dan ultra mikro di DIY harus melek teknologi yang tidak hanya sekedar transaksinya aman tetapi membuka pasar lebih luas. " Jadi kita ingin pelaku usaha ultra mikro ini naik kelas ke mikro, kecil, menengah dan seterusnya. Kami selalu tanamkan pikiran untuk berkembang kepada calon-calon entrepreneur mikro tersebut sehingga pendampingan di fokuskan merubah sikap mental berusahanya," tandasnya.
Bank BPD DIY menyalurkan PEN tersebut berdasarkan jenis usaha, khususnya bagi UMKM, peternakan, perkebunan, infrastruktur, konstruksi, modal kerja perdagangan. Kemudian jasa keuangan, jasa kesehatan dan jasa pendidikan di DIY. Kredit produktif ini lebih untuk meningkatkan kapasitas usaha dan luasan pasar karena syaratnya hanya ada usaha produktifnya baik berupa barang maupun jasa, supaya multiplier effect-nya muncul. Hal ini sesuai misi Bank BPD DIY yang terus berupaya menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah. (Ira)