Nongkrong Sambil Mabuk, Aniaya Pelajar

Photo Author
- Kamis, 17 September 2020 | 16:24 WIB
Ketiga tersangka pengeroyokan dan sepeda motor yang disita sebagai barang bukti  (Wahyu Priyanti)
Ketiga tersangka pengeroyokan dan sepeda motor yang disita sebagai barang bukti (Wahyu Priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Tiga pemuda pengangguran warga Sleman yakni DS (31), AR (21) dan MK (19) dijebloskan ke tahanan Polsek Tempel, Rabu (16/9) malam. Mereka terpaksa berurusan dengan hukum karena menganiaya Adi (18) pelajar asal Srumbung, Magelang.

Saat kejadian, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dalam kondisi mabuk minuman keras. Kapolsek Tempel Kompol Solichul, Kamis (17/9) menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari penyelidikan terkait laporan Adi, Minggu (13/9) dini hari.

Sekitar pukul 03.00, korban dalam perjalanan sepeda motor berboncengan dengan Supri bermaksud pulang ke rumah. Sesampainya di TKP yakni Jembatan Krasak, Lumbungrejo, Tempel, korban melihat orang nongkrong sehingga sepeda motor dijalankan dengan pelan-pelan karena mengira mereka adalah teman-temannya. "Namun korban malah dihentikan oleh para pelaku dan ditanya kenapa berhenti. Setelah itu korban dikeroyok oleh ketiga tersangka dengan cara ditendang sehingga terjatuh dari sepeda motornya," ucap Kapolsek.

Tak berhenti di situ, korban kembali dipukul dengan tangan kosong dan helm beberapa kali hingga akhirnya berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bawa mata kiri dan kepala pusing sehingga melapor ke Polsek Tempel. Dari laporan itu, polisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tempel Iptu Aji Pramono dan Kanit I Polres Sleman Ipda Leonard mendatangi TKP, namun para pelaku sudah bubar. Perburuan terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap ketiganya di lokasi berbeda.

"Saat kami mintai keterangannya, antara tersangka dengan korban tidak saling kenal. Pemicu penganiayaan terjadi saat ketiganya nongrong dalam kondisi sudah mabuk, kemudian melihat korban langsung dihentikan dan dikeroyok," jelas Kapolsek Tempel.

Ia menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP yakni tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain helm yang digunakan untuk menganiaya korban dan sepeda motor yang digunakan sarana ke lokasi. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X