Jengkel Sering Diingatkan, Nekad Bacok Warga

Photo Author
- Kamis, 23 Juli 2020 | 12:25 WIB
Iptu Tito Satria Pradana didampingi anggota memperlihatkan pedang yang digunakan untuk membacok korban. Foto: Wahyu Priyanti.
Iptu Tito Satria Pradana didampingi anggota memperlihatkan pedang yang digunakan untuk membacok korban. Foto: Wahyu Priyanti.

SLEMAN, KRJOGJA.com - Mt (36) warga Kulonprogo harus berurusan dengan polisi setelah membacok Suroto (55) warga Baturan Trihanggo Gamping Sleman hingga mengalami luka sepanjang 20 centimeter. Emosi dan dendam karena sering diingatkan warga termasuk korban agar tidak keluar masuk Dusun Baturan, diduga menjadi alasan Mt melakukan perbuatan pidana.

Kapolsek Gamping Kompol Aan Andrianto didampingi Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria, Kamis (23/7) mengatakan, Mt sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dijelaskan, awalnya Minggu (19/7) sekitar pukul 12.00, korban sedang melakukan pekerjaan mengelas di depan rumahnya. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung membacok korban menggunakan pedang sepanjang 40 meter.

"Pedang mengenai bagian belakang tubuh korban, sehingga ia berteriak meminta pertolongan. Warga berdatangan, sebagian menolong dan membawa korban ke rumah sakit, lainnya mengejar pelaku yang berusaha kabur," ujar Kapolsek.

Saat dalam pengejaran, pelaku membuang pedangnya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga saat berada di luar Dusun Baturan. Warga yang kesal dengan perbuatan Mt, menghakimi pelaku dengan tangan kosong. Akibatnya, pelaku juga dilarikan ke rumah sakit oleh Polsek Gamping yang datang ke lokasi penangkapan.

Kanit menambahkan, pelaku sering keluar masuk Dusun Baturan, tempat di mana ibunya tinggal. Hal itu rupanya membuat warga kurang berkenan, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan Mt merupakan warga luar Dusun Baturan. "Pelaku sudah sering diingatkan warga, termasuk korban. Diduga hal itu membuat pelaku dendam kemudian membacok korban," ungkap Tito.

Selain mengamankan Mt, polisi juga menyita pedang yang digunakan untuk membacok korban. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun. "Sajam yang digunakan untuk membacok sempat dibuang, namun berhasil kami temukan. Pedang itu saat ini kami sita sebagai barang bukti," pungkas Tito. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X