YOGYA, KRJOGJA.com - JS (38) tahanan LP Sibolga Sumatera Utara tampaknya akan semakin lama mendekam di balik jeruji besi. Betapa tidak, ia menyaru sebagai Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) dengan mengambil foto dan memperdaya korban untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan modus penipuan semacam ini bukanlah hal baru di mana pelaku memanfaatkan foto seseorang, mengganti profil kontak aplikasi Whatsapp lalu mencari korban. Dalam kasus kali ini, tersangka yang merupakan warga Kampung Rakyat Labuhan Batu Sumatera Utara mencari korban dengan mengacak nomor handphone.
“Hingga akhirnya menemukan nomor Indah Pastini warga Kota Yogya. Saat berkomunikasi dengan korban, tersangka JS meminta korban untuk menebak siapa dirinya. Hingga akhirnya korban menyebut nama Gubernur AAU (Marsekal Muda Nanang Santoso). Nama yang disebutkan korban inilah yang dijadikan alat untuk menipu. Tersangka kemudian mencari foto petinggi salah satu lembaga pendidikan militer yang ada di Yogyakarta di internet dan menggunakannya sebagai foto profile akun WhatsAppnya,†ungkap Kapolresta dalam rilis kasus, Senin (20/7/2020) kemarin.
Menurut Kapolresta, dalam aksi penipuan terencana tersebut, tersangka menghubungi korban beberapa kali hingga korban yakin JS adalah petinggi di AAU. Di sinilah akhirnya tersangka menawarkan kendaraan roda empat yang merupakan barang lelang sitaan negara.
“Tersangka JS ini juga menghubungi korban dan berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai bernama Heru Pambudi. Awalnya korban diminta mentransfer uang sebesar Rp 10 juta, lalu tersangka berganti nomor dan mengaku petugas dari Bea Cukai. Korban diminta transfer lagi Rp 10 juta dan pulsa sebesar Rp 500 ribu,†sambung Kapolresta.
Penipuan tersebut dilakukan tersangka dari balik sel tahanan di Sibolga. Ia dibantu rekannya yakni EG, wanita 41 tahun yang berperan sebagai pengambil uang hasil kejahatan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. Namun bagi JS, hukumannya akan lebih berat karena masih ditambah sisa kurungan 8 tahun akibat kasus pencabulan yang dilakukan sebelumnya. (Fxh)