Buron Diluar Negeri, Terpidana Kasus Penipuan Dieksekusi

Photo Author
- Kamis, 9 Juli 2020 | 11:09 WIB
Terpidana saat dibawa ke Kejari Sleman untuk dilakukan eksekusi. (Istimewa)
Terpidana saat dibawa ke Kejari Sleman untuk dilakukan eksekusi. (Istimewa)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Terpidana kasus penipuan dengan modus mengalihkan jaminan sertifikat, Diniek Anggraini (42) warga Sleman dieksekusi Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY, Rabu (8/7) malam. Selanjutnya terpidana menjalani putusan Pengadilan Tinggi (PT) selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Tim Tabur Kejati DIY Yuana N SH MH menjelaskan, eksekusi ini dilakukan karena memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum dan terpidana. “Dengan ditolaknya kasasi itu, terpidana harus menjalani putusan dari PT. Dimana putusan PT menguatkan putusan PN Sleman 2 tahun 6 bulan,” jelas Yuana, Kamis (9/7).

Menurutnya, pada saat akan dilakukan eksekusi, jaksa penuntut umum tidak menemukan terpidana di rumahnya. Bahkan sudah beberapa minggu, rumah terpidana kosong. “Diduga terpidana ini sembunyi di luar kota karena sudah beberapa minggu tidak lapor ke Kejari Sleman. Setelah kemarin kami mendapat informasi bahwa terpidana pulang ke rumahnya, langsung kami eksekusi ke Lapas Perempuan Wirogunan,” terangnya.

Dipaparkan, kasus ini berawal pada Oktober 2016 korban Kusumastuti dan suami butuh dana segera untuk kegiatan proyeknya sebesar Rp 700 juta. Kemudian oleh makelar, korban dikenalkan dengan terpidana dan disanggupi memberi pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah korban.

“Terpidana minta syarat dibuatkan akta jual beli di notaris sekedar pengikat saja. Namun uang yg dijanjikan terpidana hanya diberi Rp 150 juta dan sertifikat telah dibalik nama atas nama terpidana. Kemudian oleh terpidana dijual ke pembeli asal Solo Rp 2 miliar. Merasa terpitu, korban melapor ke polisi,” paparnya. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X