Karaoke Bersama Berujung Penjara, Ini Kronologinya

Photo Author
- Kamis, 18 Juni 2020 | 12:46 WIB
Iptu Dwi Noor Cahyanto meminta keterangan kedua pelaku penganiayaan dan perusakan. Foto: Wahyu Priyanti.
Iptu Dwi Noor Cahyanto meminta keterangan kedua pelaku penganiayaan dan perusakan. Foto: Wahyu Priyanti.

SLEMAN, KRJOGJA.com - Karaoke sambil menenggak miras, berbuntut panjang bagi TY (33) warga Tempel Sleman dan BY (28) warga Sedayu Bantul. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Mlati karena melakukan penganiayaan sekaligus perusakan.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanta diwakilkan Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyanto, Kamis (18/6) mengatakan, peristiwa bermula saat Budi (32) asal Magelang, karaoke bersama 6 temannya dengan menyewa sebuah room tempat karaoke di wilayah Mlati Sleman, Selasa (16/6) malam. Salah satu teman korban, kemudian mengajak dua pelaku bergabung.

Karena terpengaruh minuman keras, terjadi kesalahpahaman sehingga keributan tak dapat dihindarkan. Setelah mereda, korban memutuskan pulang karena room sudah tidak dapat dilanjutkan, Rabu dini hari. Namun saat di parkiran, keributan kembali terjadi, dipicu pelaku YT yang mendorong korban hingga terjatuh. Mengetahui kejadian itu, BY langsung mengeluarkan stik besi dan teman-teman korban sudah berusaha menahan namun malah terjatuh.

Pelaku BY, menghampiri korban dan mengayunkan stik besi ke kepala namun berhasil ditangkis dengan tangan. Korban memilih menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh temannya, Bagus. Rupanya pelaku BY kalap dan mengejar Bagus kemudian memukul beberapa kali, sedangkan Budi berhasil masuk ke dalam mobil.

Saat mobil melaju, BY berlari sambil memukul kaca mobil sebelah kiri depan dengan stik sehingga pecah dan serpihannya mengenai Budi. Bagus membawa mobilnya ke Pos Polisi Jombor dan melapor kemudian diteruskan ke Polsek Mlati.

"Setelah adanya laporan itu, kami langsung ke TKP. Setelah mendengarkan keterangan korban maupun para saksi, kedua pelaku kami tangkap di wilayah Jombor," tandas Iptu Dwi. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X