Sidang Kasus 'Susur Sungai', Kuasa Hukum Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Photo Author
- Senin, 15 Juni 2020 | 15:32 WIB
Foto: Syaifullah
Foto: Syaifullah

SLEMAN, KRJOGJA.com - Para terdakwa kasus susur sungai Sempor Donokerto Turi yang menelan korban 10 siswa SMPN 1 Turi, yakni RY, IYA dan DDS mulai diadili di PN Sleman, Senin (15/6). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa diduga tidak survey lapangan, tidak mempersiapkan alat keselamatan siswa dan alat komunikasi.

Dalam sidang yang digelar virtual, majelis hakim bersama JPU dan penasehat hukum para terdakwa berada di PN Sleman. Sedangkan untuk ketiga terdakwa berada di Lapas Cebongan.

JPU Yogi Rahardjo SH mengungkapkan, kegiatan ekstrakurikuler di SMPN 1 Turi diantaranya susur sungai bagi kelas VII dan VIII telah diprogramkan tahun ajaran 2019/2020.

"Kegiatan susur sungai itu dilaksanakan pada 21 Februari 2020 pukul 13.30 di sungai Sempor yang dipimpin IYA, RY dan DDS selaku pembina pramuka. Susur sungai itu diikuti sekitar 249 siswa," ungkap JPU didepan majelis hakim yang diketuai Annas Mustaqim SH MHum.

Lebih lanjut dikatakan JPU, kegiatan susur sungai merupakan kegiatan yang mengandung bahaya dan penuh resiko bagi keselamatan jiwa peserta. Para pembina pramuka seharusnya berpedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka.

"Seharusnya para terdakwa selaku pembina pramuka melakukan survey lokasi, minta izin ke Kamabigus, orang tua siswa, TNI/Polri dan SAR. Kemudian menyiapkan peralatan seperti tali, ban bekas, tongkat. Selain itu perlu menyiapkan alat keselamatan yaitu pelampung dan perahu kecil, serta alat komunikasi dan alat kesehatan," terangnya.

"Atas peristiwa itu, sebanyak 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia. Atas kejadian itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Kuasa hukum terdakwa DDS Safiudin SH mengaku tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan tersebut. Pihaknya nanti akan memperjuangkan sejauh mana tanggungjawab terdakwa ini dalam kegiatan susur sungai.

"Terdakwa ini bertugas di finis dan mengambil foto siswa. Saat mengetahui kejadian tersebut, terdakwa langsung turun dan menolong siswa," kata Safiudin. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X