SLEMAN, KRJOGJA.com - Pandemi Covid-19 dimanfaatkan pelaku kejahatan, salah satunya pengedar narkoba. Mereka mencari celah dengan memanfaatkan keterbatasan gerak petugas.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri di sela-sela pemusnahan tembakau gorila di Mapolda DIY, Selasa (19/5).
"Para pengedar memanfaatkan keterbatasan gerak anggota polisi di lapangan, tapi kita tidak mau kalah. Jadi saya imbau masyarakat agar waspada, karena pengedar memanfaatkan kesempatan ini," ungkap I Wayan di sela pemusnahan tembakau gorila di Mapolda DIY, Selasa (19/5).
Diresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, tembakau yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari tersangka kakak beradik, AU (21) dan AR (20) warga Semarang. Barang bukti yang dimusnahkan berupa tembakau gorila sebanyak 6.228,49 gram, tembakau untuk campuran 1.895 gram dan ganja seberat 97,96 gram.
Kedua tersangka, menggunakan media sosial untuk memasarkan narkoba, kemudian barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi atau bertemu langsung. Untuk mengelabuhi petugas, mereka mengemas tembakau gorila dengan mencampur tembakau asli asal Temanggung. Selanjutnya tembakau gorila itu dibungkus dalam plastik kopi kemasan dengan paket ukuran 7 gram.(Ayu)