SLEMAN, KRJOGJA.com - Penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dikeluarkan Pemda DIY di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Pergub DIY No.26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK mengatakan, sesuai kebijakan itu, wajib pajak yang waktu pajak kendaraannya berakhir pada 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020, bisa mengurus setelah tanggal tersebut. Dengan adanya Keputusan Gubernur tersebut, jika pajak tidak dibayarkan pada rentang waktu itu maka tidak akan dikenakan denda.
"Misalkan saja masa berakhir pajak tanggal 5 April, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda. Tapi dengan adanya keputusan itu maka selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak dikenakan denda," urai Kabid Humas di kantornya, Kamis (2/4).
Upaya tersebut menurut Kabid Humas, sebagai salah satu langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Masyarakat yang pajak kendaraannya mati pada 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020, bisa mengurus setelah tanggal itu tanpa dikenakan denda. Kami imbau masyarakat tetap patuh pada kebijakan pemerintah dan Maklumat Kapolri," pungkasnya. (Ayu)