SLEMAN, KRJOGJA.com - Terkait rencana pembangunan jalan tol Yogya-Solo yang melintasi Kabupaten Sleman, saat ini ada delapan desa yang telah memiliki Peraturan Desa (Perdes). Perdes ini mengatur tentang pembebasan tanah desa yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Sleman Shavitri Nurmala mengatakan dalam tahapan merancang peraturan desa, Raperdes terlebih dahulu dievaluasi oleh Bagian Hukum Setda Sleman. Dari
seluruh desa terdampak tol, selain delapan desa yang sudah selesai Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa, ada tiga desa yang tinggal menunggu untuk ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Penetapan ini tentunya setelah ditinjau ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta. "Ada dua desa yang sudah mengumpulkan Raperdes namun kurang lengkap. Maka kami kembalikan ke desa. Ada satu desa yang belum mengumpulkan Raperdes," terang ShavitriNurmala saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Dijelaskan, biasanya dalam raperdes-raperdes yang sudah dikonsultasi dan dievaluasi, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh Pemdes sebelum akhirnya bisa disahkan. Poin itu antara lain luas Tanah Kas Desa (TKD) yang tercantum dalam lampiran Raperdes, tidak sama dengan jumlah yang tercantum dalam surat pernyataan Kepala Desa. "Poin lainnya, ada pasal-pasal yang tidak diisi, misalnya persentase keringanan sewa," ungkapnya.
Sejauh ini, Pemkab Sleman tidak memiliki tim khusus untuk membantu Pemdes dalam menyelesaikan Perdes. Hanya saja setiap Raperdes yang masuk dipastikan akan dicermati di dinas terkait.
Sementara itu Kades Sinduadi Periode 2014-2020 Senen Haryanto mengatakan, Pemdes Sinduadi sudah sejak lama memiliki Perdes terkait pemanfaatan tanah desa terdampak tol. Pemdes telah mengetahui, tanah
di desa tersebut merupakan satu dari sejumlah desa di Sleman yang harus dibebaskan lahannya, untuk mendukung pembangunan tol Yogyakarta-Solo. (Aha)