SLEMAN, KRJOGJA.com - Banyak layanan umum terganggu setelah merebaknya pandemi Virus Corona (Covid-19) ini. Layanan yang diberikan sebisa mungkin tidak bertatap muka langsung dengan masyarakat, namun dialihkan dengan layanan online.
Seperti yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman dengan menerapkan pembatasan pelayanan tatap muka. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Gubernur DIY, Bupati Sleman dan Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 443.1/2978/ Dukcapil tertanggal 16 Maret perihal pelayanan administrasi kependudukan dan pencegahan Covid-19.
Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat menerangkan, pembatasan layanan secara langsung ini merupakan langkah untuk menekan penyebaran Covid-19. "Pelayanan tidak ditutup sama sekali. Namun masyarakat bisa menggunakan aplikasi Whatsapp dalam mengakses layanan. Sebelumnya pelayanan secara online sudah dilakukan pada pelayanan akta kematian. Yang mana masyarakat hanya perlu mengirimkan berkas pendukung nantinya, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan akta kematian dengan cepat," ujarnya.
Selanjutnya, masyarakat bisa datang ke kantor saat pengambilan berkasnya. Menurut Jazim, dalam waktu normal, pelayanan online sama halnya saat masyarakat datang ke kantor. Dengan estimasi lama pelayanan sampai tiga hari sesuai dengan kondisi jaringan.
"Sejak 17 Maret, masyarakat hanya perlu mengirimkan berkas pendukung untuk melakukan pelayanan pindah datang penduduk, pelayanan KK dan KTP elektronik, pelayan KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian," ujar Jazim.
Selain itu setiap pelayanan memiliki nomor koordinator yang berbeda. Karena aplikasi online belum siap, jadi sementara menggunakan Whatsapp. Namun demikian, pelayanan tatap muka bisa dilakukan jika situasinya sangat mendesak.
Misalnya pengurusan identitas penduduk yang dibutuhkan untuk BPJS, rumah sakit, sekolah KUA, hingga untuk kebutuhan melamar pekerjaan. Syaratnya, masyarakat cukup melampirkan dokumen pendukung terkait kebutuhannya tersebut. (Aha)