SLEMAN, KRJOGJA.com - Ditreskrimsus Polda DIY menangkap penjual gula kristal rafinasi, NSW (45) di rumahnya, di Gamping Sleman. Penangkapan dilakukan setelah lima bulan lamanya, pelaku menjual gula rafinasi ke pasar tradisional dan toko kelontong di Sleman dan Kota Yogya. Pelaku diamankan dengan bukti antara lain gula kristal rafinasi total 2.150 kilogram, satu unit pikup untuk mengangkut hasil produksi dan mesin pengemas gula.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, SNW mengambil barang dari seseorang berinisial I (dalam pencarian). Serah terima uang pembelian dengan gula rafinasi, dilakukan di tempat yang sama. "Jadi mereka sistem tertutup, sehingga kami kesulitan melacak," ungkap Kabid Humas di Mapolda DIY, Kamis (13/2).
Sekali transaksi dengan I, pelaku mendapatkan 20 karung masing-masing seberat 50 kilogram gula kristal rafinasi. Setiap karung, dibeli oleh SNW seharga Rp 600.000 kemudian oleh pelaku dikemas dalam plastik kemasan 0,5 kilogram.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol A Bangbang Saputra melanjutkan, setelah gula dikemas, pelaku menjualnya ke pasar tradisional dan toko-toko kelontong langganan. Setiap satu kilogram gula rafinasi, pelaku menjual Rp 13.500 dan mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 1.000 perkilogram gula yang dijualnya.
Bangbang menjelaskan, gula kristal rafinasi sebenarnya diperuntukkan untuk industri, sedangkan gula untuk dikonsumsi ada label khusus. (Ayu)