SLEMAN, KRJOGJA.com - Dalam rangka meningkatkan kolaborasi dan kualitas penelitian di Indonesia, diperlukan suatu sistem pengelolaan data dan karya ilmiah. Hal ini termaktub dalam UU no 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas P3 Iptek), bahwa perlu dibangun suatu sistem informasi iptek yang terintegrasi. Selanjutnya amanah tersebut diperkuat di dalam UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang baru-baru ini sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR.
Berdasarkan UU Nomor 11 tersebut, bahwa wajib simpan data dan karya ilmiah menjadi amanat undang-undang, oleh karenanya harus dilakukan. Dengan demikian maka setiap orang termasuk peneliti dapat melihat, mengakses dan memanfaatkan kembali data penelitian, dalam bentuk kolaborasi penelitian dengan peneliti pemilik data sebelumnya.
Wasi Tri Prasetya SSos dari Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PDDI) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan Kebutuhan atas pengelolaan koleksi data penelitian menjadi penting dan keniscayaan. Era Big Data, Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 sangat terkait dengan data dalam seluruh prosesnya.
“Big data memiliki 3 (tiga) V sebagai ciri utama yakni Volume, Variety dan Velocity. Dalam big data, data yang diproses berukuran besar, tipe data beragam dan kecepatan pertumbuhannya sangat cepat. Sehingga data tidak dapat diproses dengan cara-cara konvensional, tetapi harus memanfaatkan machine learning dan data mining (teknologi kecerdasan buatan),†jelasnya dalam sosialisasi ‘Pengelolaan Data Penelitian Melalui Sistem Repositori Ilmiah Nasional (RIN)’ di Kampus 2 Universitas Respati Yogyakarta (Unriyo), Selasa (17/09/2019).
Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 memanfaatkan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan, sehingga interkoneksi dan pertukaran data antar sistem sangat vital. Oleh karena itu, pengelolaan data menjadi penting dalam proses bisnis dan pola kerja di masa ini. “Perlunya keseriusan pengelolaan data penelitian di lembaga litbang dan perguruan tinggi menjadi fokus utama keberhasilan dalam implementasi sistem dan layanan RIN,†tambahnya.
Ahmad Saefudin Surapermana SSos dari PDDI LIPI yang juga jadi pembicara dalam sosialisasi ini mengatakan, sejak terbitnya Perka LIPI no 12 Tahun 2016 tentang Repositori dan Depositori di LIPI dan Perka LIPI no 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI, tugas dan fungsi Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PDDI) bergeser dari pengelola dokumentasi dan informasi ilmiah menjadi pusat pengelola data penelitian di Indonesia. Pada tahun 2016 juga PDDI membangun sistem RIN dengan aplikasi Dataverse yang kini dapat diakses secara online.
“Sampai Juli 2019 ada sekitar 283 Dataverses, 6552 Datasets dan 15.382 files. Pengguna sistem RIN sudah mencapai 63 afiliasi, yang terdiri dari Lembaga Litbang dan Perguruan Tinggi,†jelasnya.