Polda DIY 'Sedot' 10 Penambang Liar di Kali Progo

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2019 | 17:42 WIB
Jumpa pers ungkap penambangan ilegal Sungai Progo, di Mapolda DIY (Foto : Evi Nur Afiah)
Jumpa pers ungkap penambangan ilegal Sungai Progo, di Mapolda DIY (Foto : Evi Nur Afiah)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Polda DIY menangkap 10 tersangka perkara penambangan ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta karena tidak memiliki dokumen izin pertambangan.

"Melakukan penambangan pasir disedot diesel. Dan itu tidak ada dokumen perizinan sama sekali sehingga kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang sudah ada," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman. Rabu (17/07/2019).

Kombes Yulianto menjelaskan mereka terbukti melakukan penambangan ilegal di Sungai Progo.  Para penambang tersebut berinisial PY (39), SB (41), SJ (36), WG (34), WY (33), SW (53), SP (53), JM (31), TM (51), LG (40). Seluruhnya warga Kulon Progo.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan, 10 tersangka tersebut hasil ungkap kasus penambangan ilegal dari dua laporan polisi. keduanya terlibat penambangan ilegal.

Menurutnya, pelaku atau pemilik yang mengepalai kegiatan itu tidak mengantongi izin baik Izin Usaha Penambangan (IUP) eksporasi dan IUP produksi. Dokumen tersebut belum pelaku miliki, sehingga menjadi kegiatan yang ilegal. 

Menurut Kompes Tony Surya Putra dari 10 tersangka berhasil mengamankan alat untuk penambangan ilegal, barang bukti itu seperti alat sedot, pipa, selang, dan beberapa peralatan lain. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyedot menggunakan alat tersebut. "Cara penambangannya disedot bukan dengan cara tradisional. Satu truk dengan waktu tiga jam sudah penuh," ucapnya. 

Terhadap ke 10 tersangka dijerat UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. "Hukuman penambangan ilegal cukup berat, tapi masih saja pelaku melakulan itu. Hal ini agar masyarakat tidak melakukan penambangan ilegal karena dampaknya luar biasa bisa menjadi bencana alam," pungkasnya. (Ive).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X