SLEMAN, KRJOGJA.com - Kasus penggubahan lagu dan penggunaan tanpa ijin ‘Jogja Istimewa’ karya Marjuki Muhammad Kill The DJ secara resmi diadukan ke Polda DIY Selasa (15/1/2019) lalu.Â
Proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan dengan terlapor akun sosial media Cak Khum yang merupakan pengunggah video berisi gubahan lagu tersebut oleh emak-emak relawan Prabowo-Sandi ke Twitter dan Instagram.Â
Juki mempermasalahkan Hak Kekayaan Intelektual yang tak diperhatikan oleh penggubah lagu tersebut. Pembelajaran etika publik menjadi dasar utama pelaporan ke Polda DIY yang menurut dia tanpa embel-embel motif ekonomi dan politik.Â
Kuasa hukum Hillarius Ngaji Mero SH yang mendampingi Juki melapor pun mengatakan bahwa pentolan Jogja Hiphop Foundation tersebut membuka pintu maaf apabila pihak terkait yakni pengunggah maupun penggubah meminta maaf secara resmi. “Kalau ada permintaan maaf, kemungkinan untuk mediasi dialog secara kekeluargaan terbuka,†ungkap Hillarius.Â
Sementara Polda DIY melalui Kabid Humas AKBP Yuliyanto mengatakan bahwa permasalahan terkait hak cipta dibawah Hak Kekayaan Intelektual adalah delik aduan yang sangat memungkinkan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Polisi menurut Yuliyanto tak bisa melakukan pemeriksaan orang yang melakukan plagiat tersebut apabila tidak ada laporan dari pemilik hak cipta.Â
“Ketika pelapor mencabut laporannya maka gugur, misalnya Juki mencabut laporan ya sudah berarti gugur, (meski sudah sampai penyidikan), ya itu bisa gugur,†ungkap Yuliyanto di Mapolda DIY Kamis (17/1/2019). (Fxh)