SLEMAN, KRJOGJA.com - Mencuatnya kembali kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya) mahasiswi FISIPOL UGM angkatan 2014 saat menjalani KKN bulan Juni 2017 lalu begitu menyita perhatian publik. Tidak sedikit yang kemudian menilai kasus Agni sebagai puncak gunung es setelah sebelum-sebelumnya banyak kasus serupa tak terselesaikan dan terkesan ditutup rapat.
Banyak yang beranggapan bahwa UGM terlalu lunak, dengan tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Menyikapi polemik yang terus berkembang akibat kasus tersebut, UGM pun menyampaikan pernyataan kembali pada wartawan melalui Kepala Bagian Humas Dr Iva Ariani.
Iva mengatakan sejak awal terjadi, UGM siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Namun begitu, penyintas tidak ingin kasus tersebut di bawa ke ranah hukum yang akhirnya membuat UGM urung melanjutkan proses hukum.
“Dari awal kasus ini akan dibawa ke ranah hukum namun tentu saja ini akan dikomunikasikan dengan penyintas. Kami lebih konsen ke bagaimana kondisi mental dan keadaan psikologis penyintas. Dari awal dalam diskusi dengan tim investigasi penyintas tidak ingin dibawa ke ranah hukum maka tidak dilanjutkan,†ungkapnya pada wartawan Sabtu (10/11/2018).
Menurut Iva, saat kasus ini kembali mencuat pasca munculnya tulisan pers mahasiswa, UGM kembali berkomunikasi dengan penyintas untuk mendiskusikan kembali apakah hendak dibawa ke ranah hukum. Namun komunikasi tersebut belum terbangun dengan baik lantaran penyintas membutuhkan waktu untuk memutuskan.
“Saat kasus ini kembali merebak, kami juga kembali berkomunikasi dengan penyintas yang didampingi tim investigasi dan pihak ketiga (Rifka Annisa) untuk mendiskusikan peluang kasus ini dibawa ke ranah hukum. Kita menunggu hasil komunikasi dengan penyintas karena untuk bisa berkomunikasi dengan dia tentu tidak bisa lancar dan cepat karena kita sama-sama memahami kondisi penyintas,†sambung Iva. (Fxh)