Pansus Didesak Selesaikan Pembahasan Raperda Perangkat Desa

Photo Author
- Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:26 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Sleman mendesak panitia khusus (Pansus) inisiatif perubahan Perda No 16 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa segera menyelesaikan pembahasan. Mengingat perda itu sangat dibutuhkan untuk mengisi 109 perangkat desa yang kosong.

 Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta, Senin (27/8), mengatakan insitiatif itu sudah dibahas di pansus sejak 29 Januari 2018. Namun sampai saat ini pembahasan belum selesai. Untuk itu pimpinan dewan mendesak pansus segera menyelesaikan pembahasan. "Pembahasan raperda ini sudah terlalu lama. Kami minta segera selesai dan dinotakan dalam rapat paripurna," jelasnya.

Haris menilai, raperda ini sangat dibutuhkan desa dalam pengisian perangkat desa. Sampai tahun ini sudah tercatat 109 perangkat desa yang kosong. Dalam satu sisi, eksekutif sudah menganggarkan untuk seleksi perangkat desa.

"Banyak keluhan dari desa karena mengganggu pelayanan. Mau tidak mau, seleksi perangkat desa tahun dilaksanakan tahun ini. Makanya raperda diusahakan bulan depan selesai," tegasnya.

Ketua Pansus perubahan perda perangkat desa, Nuryanto,mengaku pembahasan raperda

tinggal 2-3 kali pertemuan. Setelah itu langsung dilakukan sinkronisasi

dengan eksekutif.

"Pembahasan tinggal sedikit. Dalam sinkronisasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dapat melaksanakan atau tidak raperda itu. Kalau tidak bisa, ya nanti menggunakan perda yang lama dulu dalam pengisian perangkat desa," ujarnya. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X