SLEMAN, KRJOGJA.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Sleman mendesak panitia khusus (Pansus) inisiatif perubahan Perda No 16 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa segera menyelesaikan pembahasan. Mengingat perda itu sangat dibutuhkan untuk mengisi 109 perangkat desa yang kosong.
 Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta, Senin (27/8), mengatakan insitiatif itu sudah dibahas di pansus sejak 29 Januari 2018. Namun sampai saat ini pembahasan belum selesai. Untuk itu pimpinan dewan mendesak pansus segera menyelesaikan pembahasan. "Pembahasan raperda ini sudah terlalu lama. Kami minta segera selesai dan dinotakan dalam rapat paripurna," jelasnya.
Haris menilai, raperda ini sangat dibutuhkan desa dalam pengisian perangkat desa. Sampai tahun ini sudah tercatat 109 perangkat desa yang kosong. Dalam satu sisi, eksekutif sudah menganggarkan untuk seleksi perangkat desa.
"Banyak keluhan dari desa karena mengganggu pelayanan. Mau tidak mau, seleksi perangkat desa tahun dilaksanakan tahun ini. Makanya raperda diusahakan bulan depan selesai," tegasnya.
Ketua Pansus perubahan perda perangkat desa, Nuryanto,mengaku pembahasan raperda
tinggal 2-3 kali pertemuan. Setelah itu langsung dilakukan sinkronisasi
dengan eksekutif.
"Pembahasan tinggal sedikit. Dalam sinkronisasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dapat melaksanakan atau tidak raperda itu. Kalau tidak bisa, ya nanti menggunakan perda yang lama dulu dalam pengisian perangkat desa," ujarnya. (Sni)