KPU Sleman Coret 31 Bacaleg

Photo Author
- Kamis, 9 Agustus 2018 | 16:28 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten mencoret 31 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Ke-31 nama tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari 31 Bacaleg paling banyak dari Partai Perindo dengan 15 nama. PPP ada tujuh Bacaleg, Hanura tiga nama, PDI Perjuangan dan Berkarya masing-masing dua nama dan NasDem serta Demokrat dengan satu nama. Dengan demikian KPU Sleman menetapkan 554 nama sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

Komisioner KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggara Haryanto mengatakan, sebagian besar Bacaleg yang dinyatakan TMS karena berkas pendaftarannya tidak lengkap. Namun satu Bacaleg dari Partai Demokrat karena usianya belum genap 21 tahun ketika penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September 2019 nanti.

"Sesuai regulasi, batas minimal usia Caleg adalah 21 tahun. Namun dari Demokrat tersebut usianya baru 20 tahun 9 bulan ketika DCT nanti. Untuk itu dinyatakan TMS," katanya, Kamis (8/9).

Sampai saat ini KPU Sleman masih menunggu SK pemberhentian dari Bacaleg yang berstatus sebagai pegawai BUMD dan Kepala Desa. Namun dari nama-nama tersebut tetap dinyatakan Menenuhi Syarat (MS) dan tetap harus menyerahkan SK pemberhentian.

Lebih lanjut Haryanto menjelaskan, nama-nama dalam DCS tersebut akan disampaikan ke Parpol. Dan akan diumumkan ke media antara tanggal 12-14 Agustus 2018. Selain itu, KPU Sleman juga menunggu tanggapan dari masyarakat tentang nama-nama yang masuk dalam DCS antara tanggal 12-21 Agustus. (Awh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X